TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI – Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dua unit handphone yang terjadi di sebuah bangunan gedung olahraga di Jalan H. M. Husni Thamrin, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Nofarizal mengaku bahwa dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AA (48) serta satu unit handphone milik korban.
Ia menambahkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, pelapor dan saksi sedang tidur di dalam gedung olahraga.
Sebelum tidur, masing-masing meletakkan handphone di samping kepala.
Ketika bangun, tambahnya, keduanya mendapati handphone milik mereka telah hilang. Barang yang hilang berupa 1 unit Oppo Reno 13 F warna ungu milik pelapor dan 1 unit Vivo Y28 warna hijau zamrud milik saksi.
Akibat kejadian tersebut, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp8 juta.
"Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Dumai Barat sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/VIII/2026/SPKT/Sek Dumai Barat/Res Dumai/Polda Riau, tanggal 17 Agustus 2026," katanya, Selasa (18/8/2026).
AKP Dedi menerangkan, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat yang dipimpin oleh AKP Dedi Wahyudi, melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Baca juga: Sempat Tidak Sehat, Kualitas Udara di Bengkalis Berada di Kondisi Sedang Setelah Dikroscek
Baca juga: Dinkes Riau Siagakan Oksigen di Puskesmas, Warga Sesak Akibat Kabut Asap Diminta Segera Berobat
Petugas kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial AA beserta barang bukti berupa 1 unit Oppo Reno 13 F warna ungu milik korban.
Diakuinya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AA mengakui telah mengambil handphone tersebut tanpa izin pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, di dalam bangunan gedung olahraga tersebut.
"Dalam keterangannya, tersangka AA mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial AC, yang saat ini masih dalam penyelidikan," imbuhnya.
AKP Dedi menjelaskan bahwa satu unit handphone Vivo Y28 milik korban lainnya diambil oleh rekan tersangka tersebut, dan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan AA.
Ia menambahkan, saat ini tersangka AA beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menjaga barang berharga, khususnya saat berada di tempat umum maupun tempat beristirahat.
Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra)