TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi. Dengan begitu ini dinilai pendapatan daerah bisa maksimal dan terhindar dari kebocoran.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, dengan menggandeng Kejari dalam optimalisasi pendapatan daerah berimbas pada peningkatan pendapatan. Tentu, katanya, peningkatan pendapatan ini akan terus dioptimalkan sehingga bisa terus meningkat.
“Alhamdulillah tahun ini kami ada peningkatan pendapatan tanpa harus menaikkan tarif (pajak dan retribusi), kami melakukan beberapa penagihan, mungkin ada yang tertunda. Kemudian kami mengurangi terjadinya kebocoran maupun penyalahgunaan oknum dalam penarikan retribusi,” kata Sam’ani seusai penandatanganan kerja sama dengan Kejari Kudus di Pendopo Kudus, Selasa (18/8/2026).
Optimalisasi pendapatan daerah di tengah pengurangan transfer pusat ke daerah, menurut Sam’ani, merupakan salah satu solusi dan inovasi dalam menutup kebutuhan keuangan daerah.
Sam’ani mengatakan, upaya optimalisasi ini dinilai sudah membuahkan hasil. Ada peningkatan daerah sekitar Rp 100 miliar atau sekitar 20 persen. Upaya optimalisasi pendapatan daerah dengan melibatkan kejaksaan yakni agar pendapatan daerah benar-benar terkumpul secara kolektif. Selain itu, upaya lain dalam optimalisasi pendapatan yaitu dengan mencari potensi baru pendapatan. Misalnya dengan menarik pajak atau retribusi terhadap kabel optik. Penarikan ini harus sesuai dengan aturan.
“Mencari potensi yang lain contohnya kami akan ajukan Perda tentang kabel optik maupun tiang optik. Kalau dipungut sesuai aturan berlaku, (pendapatan) akan meningkat secara drastis. Termasuk potensi lain mungkin di OPD lain ada potensi yang tidak ditarik kami lakukan nanti kajian potensinya seperti apa misalnya parkir, macam-macam yang masuk retribusi daerah,” kata dia.
Selain dilibatkan dalam optimalisasi pendapatan daerah, katanya, pihaknya juga melibatkan kejaksaan dalam pengawasan dan pendampingan program daerah. Kata dia, pendampingan yang melibatkan kejaksaan ini bukan berarti kongkalikong.
Baca juga: Bocah 6 Tahun Asal Tegal Fasih Ceramah Bahasa Arab di Depan Syeikh Mesir
“Bukan berarti kongkalikong tetapi mengawal biar kegiatan itu tidak salah, tidak terjadi hal-hal yang berpotensi hukum bukan berarti yang melanggar tidak ditindak, tetap akan ditindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ini adalah sinergi yang baik dan bagus dan kami mohon bimbingannya pihak kejaksaan untuk mendampingi yang baik,” kata Sam’ani.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Teddy Rorie mengatakan, kerja sama yang pihaknya lakukan dengan Pemerintah Kabupaten Kudus yakni di bidang perdata dan tata usaha negara. Dalam praktiknya, kata dia, ada pelayanan penyuluhan hukum dan pengamanan aset dan keuangan negara.
“Dalam kurun dua tiga tahun terakhir, kami sudah melakukan pendampingan hukum delapan OPD (organisasi perangkat daerah), total ada 83 kegiatan pendampingan hukum. Semua berjalan baik,” kata Teddy.
Lebih lanjut, kata Teddy, pihaknya mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kudus yang telah melibatkan kejaksaan dalam membantu jalannya pemerintah agar terhindar dari kekeliruan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu, pihaknya membuka lebar ketika pemerintah kabupaten hendak koordinasi dalam beberapa aspek yang menyangkut perdata, tata usaha negara, maupun pengamanan aset dan keuangan negara. (Goz)