TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mempersiapkan pelimpahan tahap dua perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, jaksa penuntut umum saat ini masih merampungkan kelengkapan administrasi dan berkas perkara, sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Jadi nanti akan dikabari kalau ada pelimpahannya," ujar Ricky saat dikonfirmasi Tribun Lampung melalui WhatsApp, Selasa (18/8/2026).
Ricky juga memastikan status penahanan Arinal Djunaidi hingga saat ini masih sah secara hukum. Pernyataan tersebut sekaligus membantah spekulasi mengenai masa penahanan Arinal yang disebut telah berakhir.
"Dari catatan kami, untuk penahanan Arinal Djunaidi masih ada," kata Ricky.
Menurutnya, Kejati Lampung memastikan proses penanganan perkara tersebut terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Informasi resmi terkait pelimpahan perkara ke PN Tanjungkarang akan disampaikan setelah proses tersebut dilaksanakan.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, meminta dukungan masyarakat agar proses penanganan perkara Arinal Djunaidi dapat berjalan dengan baik.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara transparan dan tanpa intervensi maupun transaksi. "Saya datang ke sini tidak ada pesanan siapapun dan tekanan kepada siapapun, saya berusaha bekerja transparan," katanya.
Budi juga menegaskan tidak akan mentoleransi praktik transaksional dalam penanganan perkara. Menurutnya, apabila terdapat jaksa yang melakukan tindakan transaksional, masyarakat diminta segera melaporkannya untuk ditindak. Budi diketahui pernah berkarier di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara ini, Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 dan kemudian ditahan oleh Kejati Lampung. Ia dijerat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan nilai mencapai USD 17,28 juta atau sekitar Rp271 miliar.
Dana tersebut dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Arinal disangkakan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu untuk sangkaan subsider, Arinal dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Lampung menegaskan penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara objektif dengan tetap menjunjung tinggi nilai keadilan dan hak asasi manusia (HAM).
Kejati Lampung juga menjamin profesionalitas dan integritas tim penyidik serta membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut memantau perkembangan perkara.
Masyarakat juga dipersilakan melaporkan apabila terdapat dugaan tindakan tercela yang dilakukan aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara tersebut.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Arinal Djunaidi saat ini memasuki tahap persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan. Kejati Lampung menyatakan akan menyampaikan informasi resmi setelah pelimpahan tahap dua ke PN Tanjungkarang dilaksanakan. (tribunlampung.co.id/bayu saputra)