TRIBUNPEKANBARU.COM - Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau H. Ilyas dipanggil KPK, Selasa (18/8/2026) ini.
Pemanggilan tersebut terkait kasus yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby,
H. Ilyas diperiksa sebagai saksi.
Ia dijadwalkan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
Selain Ilyas, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yaitu, Anna Hasnah Hasaruddin selaku Sekretaris Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi 2025/Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru; Leny Nofianti selaku Anggota Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2025/Profesor Akuntansi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Lalu, Ma'mun Murod selaku anggota Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi 2025/Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau; Azmansyah selaku anggota Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi 2025/Direktur Pendidikan dan Pembelajaran Universitas Islam Riau; dan Mardansyah selaku Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi (2024-2025).
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Dugaan Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Suhardiman ke Menhut Raja Juli Antoni Masih Dikejar KPK
KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, pada Rabu (1/7/2026).
Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebgai tersangka.
Dalam perkara ini, KPK menduga Suhardiman menerima suap berupa 1 unit mobil Totota Land Cruiser senilai Rp 2,05 miliar dari Zulkarnaen terkait seleksi calon sekretaris daerah Kabupaten Kuansing.
Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein menjelaskan, Suhardiman sesungguhnya meminta mobil tersebut kepada dua anak buahnya sebagai syarat untuk menjadi sekda lewat seleksi.
Dua anak buah itu adalah Zulkarnaen yang ketika itu menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Fahdiansyah yang berstatus Asisten I Pemkab Kuansing sekaligus Plt Sekda. Namun, hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan Suhardiman.
Zulkarnaen pun membeli mobil tersebut dengan bantuan Ardiles sebagai pihak yang mengajukan kredit.
“Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” tutur Taufik.
Zulkarnaen sebelumnya juga pernah bekerja sama dengan Ardiles untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta ketika Suhardiman hendak mengisi jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021 lalu.
Menurut KPK, Ardiles memberikan bantuan agar perusahaannya terus mendapat proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing.
KPK pun menemukan bahwa Ardiles memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar.
Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.
Atas perbuatannya, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi suap disangka telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara, Suhardiman Amby sebagai penerima suap diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Pengusutan dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus dilakukan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi terkait perkara dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, Jumat (14/8/2026).
Dua dari lima saksi yang diperiksa adalah Ketua DPRD Kuansing Juprizal dan pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Rama Andre Nugroho.
Sementara itu, tiga saksi lainnya yakni:
Dalam pemeriksaan ini, KPK mendalami dugaan aliran uang yang berasal dari 914 petani anggota koperasi.
Berdasarkan konstruksi perkara, Suhardiman diduga memotong secara paksa penghasilan Sisa Hasil Usaha (SHU) para petani tersebut.
Juprizal diduga ditugaskan untuk mengumpulkan uang dari tingkat bawah. Setelah terkumpul, dana tersebut diduga ditukar ke dalam mata uang dolar Singapura sebagai upaya menyamarkan transaksi.
Penyidik selanjutnya menelusuri penggunaan uang tersebut, salah satunya terkait dugaan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare.
KPK menemukan dugaan pemberian 12.500 dolar Singapura kepada seorang pejabat Kemenhut pada Mei 2026, serta mendalami dugaan upaya penyuapan kepada pucuk pimpinan Kemenhut terkait pengurusan kawasan hutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik masih mencocokkan informasi mengenai pengumpulan uang dan aliran dana kepada pihak Kemenhut.
“Oleh karena itu, kita masih butuh pendalaman dan penelusuran terkait pengumpulan uang yang bupati lakukan dan juga pemberian yang bupati lakukan kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” ujar Budi Prasetyo.
Pemeriksaan kelima saksi ini dinilai krusial untuk merangkkai konstruksi perkara—mulai dari asal-usul dana, pihak pengumpul, hingga penggunaannya yang dicocokkan dengan dugaan pengurusan kawasan hutan di Kemenhut.
( Tribunpekanbaru.com / kompas )