TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Status daerah bebas rabies yang disandang Kota Yogyakarta sejak 1997 silam dipastikan masih konsisten bertahan hingga tahun ini.
Meski sepanjang semester I tahun 2026 tercatat ada puluhan kasus gigitan maupun cakaran Hewan Penular Rabies (HPR), seluruh hasil pengawasan menunjukkan hasil negatif.
Ketua Tim Kerja Kesehatan Hewan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta, Diah Ayu Utami, mengatakan penanganan langsung ditempuh ketika mendapati laporan kasus gigitan.
Skemanya adalah pihak puskesmas dan dinas terkait mengintensifkan surveilans menyasar hewan yang menggigit, maupun korban gigitannya.
"Untuk yang sudah dilaksanakan surveilans atau tindak lanjut kasus gigitan hewan penular rabies di Kota Yogyakarta ini, pada semester 1 sudah ada 21 kasus gigitan dan hasilnya negatif semua," jelasnya, Selasa (18/8/2026).
Diah pun memaparkan, sebagian besar kasus gigitan atau cakaran yang tercatat Kota Yogyakarta sejauh ini, berasal dari kucing dan anjing peliharaan.
Menurutnya, tidak sedikit korban merupakan pemilik hewan itu sendiri, yang terkena cakaran atau gigitan secara tidak sengaja ketika sedang bermain.
"Kalau berdasarkan data yang kami himpun, kebanyakan kucing yang sering mencakar atau menggigit. Kemudian yang kedua anjing, sementara untuk monyet atau kera itu terbilang jarang, karena memang sedikit yang dipelihara," ungkapnya.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Gelar Vaksinasi Gratis untuk Hewan Peliharaan, Ini Syarat Pendaftarannya
Mengenai terjaganya status zero rabies, hal tersebut tidak lepas dari tingginya cakupan vaksinasi HPR yang digelar secara berkala di wilayah Kota Yogyakarta.
Selaras data realisasi program vaksinasi rabies yang digulirkan Pemkot, sepanjang tahun 2025 saja sebanyak 3.011 ekor hewan berhasil disuntik vaksin.
"Jumlah tersebut terdiri dari 2.435 ekor kucing, 565 ekor anjing, dan 11 ekor kera atau monyet yang tersebar di 14 kemantren di Kota Yogyakarta," terangnya.
Sementara itu, pada periode Januari - Juni 2026, layanan vaksinasi reguler di Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta terus berjalan dan telah melayani puluhan hewan peliharaan.
Diah mengingatkan, penanganan awal yang tepat pun sangat krusial ketika warga masyarakat mengalami gigitan atau cakaran dari hewan penular rabies.
"Apabila ada kasus gigitan atau cakaran, hewannya segera dilaporkan ke Dinas Pertanian dan Pangan. Kemudian untuk manusianya, luka dicuci dengan air sabun mengalir selama 10 sampai 15 menit, lalu dibawa ke Puskesmas terdekat untuk tindak lanjut tata laksana kasus," ucapnya.
Setelah laporan diterima, petugas dari dinas akan langsung melakukan observasi terhadap hewan terkait selama 14 hari sesuai masa inkubasi virus.
Jika selama kurun waktu tersebut hewan tidak menunjukkan gejala klinis rabies, seperti takut air, takut cahaya, air liur menetes berlebihan, serta berperilaku agresif, maka hewan dinyatakan aman dan bebas rabies.
Langkah pencegahan melalui vaksinasi berkala diakui menjadi benteng utama agar kasus gigitan tidak meluas menjadi infeksi fatal.
Jika hewan yang menggigit sudah mendapatkan vaksinasi rabies, risiko penularan virus berbahaya yang menyerang sistem saraf pusat tersebut dapat diminimalisasi.
"Kalau hewannya sudah divaksin rabies, tracing-nya lebih aman dan lega. Tapi kalau belum, nah itu yang menjadi kewaspadaan bersama," pungkasnya. (*)