Kasus Pembongkaran Paksa Rumah Difabel di Desa Nian, Pelaku Akui Rumah dan Tanah Milik Korban
Edi Hayong August 18, 2026 09:19 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Camat Miomaffo Tengah dan Kepala Desa Nian, berhasil memediasi kasus dugaan pembongkaran paksa rumah seorang difabel bernama Vinsensius Sanam (23) di Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa, 18 Agustus 2026. Dalam mediasi tersebut kedua belah pihak menyepakati beberapa poin.

Turut ambil bagian dalam kesempatan itu, Kapospol Miomaffo Tengah, Bhabinkamtibmas, Camat Miomaffo Tengah, Kepala Desa Nian dan jajaran, Camat Musi, Kepala Desa Ainan dan jajaran, terduga pelaku dan korban bersama keluarga.

Kepala Desa Nian, Agustinus Kono Toan, SH mengatakan, kedua belah pihak saling menerima hasil mediasi tersebut. Pihak pelaku mengakui rumah dan tanah tersebut milik korban.

Pelaku bersedia untuk memasang kembali seng yang sudah mereka bongkar paksa sebelumnya. Pemasangan kembali akan dilaksanakan dalam Bulan Agustus 2026 ini.

Baca juga: Kepala Desa Nian Pastikan Akan Mediasi Kasus Pembongkaran Paksa Rumah Milik Difabel Pekan Depan 

Camat Musi hadir dalam kesempatan itu lantaran anak mantu dari terduga pelaku adalah Kepala Desa Ainan. Saat pembongkaran rumah difabel itu terjadi, istri Kepala Desa Ainan beserta suaminya dan keluarganya turut berada di sekitar TKP.

"Berarti mereka juga turut terlibat dalam pembongkaran rumah itu," ucapnya.

Selain itu, beberapa warga Desa Ainan juga turut ambil bagian dalam aksi pembongkaran paksa tersebut. Oleh karena itu, Camat Musi juga turut ambil bagian dalam kesempatan mediasi itu.

Tanah tersebut terbukti milik korban lantaran dalam sertifikat tanah milik tetangga lainnya bahwa, tanah milik mereka berbatasan dengan tanah milik orang tua korban. 

Poin Kesepakatan Mediasi 

Poin kesepakatan mediasi pelaku dan korban pembongkaran rumah milik difabel di Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 18 Agustus 2026.

Kepala Desa Nian, Agustinus Kono Toan, S. H mengatakan, pelaku dalam hal ini Hendrikus Oba Mamo mengakui Rumah yang dibongkar dibangun di atas tanah milik almarhum Yoseph Sanam dan yang menjadi ahli waris atas tanah itu adalah Vinsensius Sanam

Hendrikus Oba Mamo mengakui kesalahan dan bersedia membangun kembali rumah yang telah dibongkar mulai Rabu, 19 Agustus sampai 26 Agustus 2026.

Sementara itu, biaya tukang atas pembangunan kembali rumah yang dibongkar menjadi tanggung jawab pelaku (Hendrikus Oba Mamo).

Baca juga: Rumah Difabel di Desa Nian TTU Dibongkar Paksa Warga Ainan

Pihak pertama atau pelaku, Hendrikus Oba mamo berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dan tidak akan mencari masalah lain lagi berkaitan dengan perebutan tanah dengan Vinsensius Sanam.

Hasil tanaman umur panjang yang hidup di atas tanah milik Yosep Sanam menjadi hak milik ahli waris yaitu Vinsensius Sanam.

Tanah yang menjadi satu kesatuan yang dipisahkan oleh jalan raya tetap mengikuti batas yang ada dan tanaman yang terlanjur ditanam (pisang) oleh pelaku di tanah milik Yoseph Sanam yakni di sebelah jalan raya bersedia dicabut dan dipindahkan oleh yang bersangkutan.

Persoalan tersebut tidak memisahkan tali persaudaraan atau hubungan kekeluargaan antara pihak i dan pihak ii. Apabila dikemudian pihak pertama maupun pihak kedua mengulangi masalah tersebut maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (bbr)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.