TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Aksi penganiayaan dan perusakan mobil Daihatsu Rocky di hadapan seorang bayi yang menangis histeris gegerkan warga Jalan Hayam Wuruk, Pekalongan beberapa waktu lau.
Bahkan kasus itu viral di media sosial lewat akun Instagram @pekalonganinfo yang diberi caption AKSI ANARKIS JUKIR LIAR DI JALAN HAYAM WURUK PEKALONGAN: MOBIL DIRUSAK & PENGEMUDI DIANIAYA DI DEPAN BAYI.
Dinas Perhubungan Kota Pekalongan langsung bertindak tegas dan mengonfirmasi bahwa pria yang mengamuk usai ditolak bayar parkir tersebut ternyata bukan jukir resmi yang mengantongi surat tugas.
Baca juga: Klarifikasi Dishub Pekalongan Setelah Viral Aksi Anarkis Jukir Liar Merusak Mobil
Insiden yang terjadi di depan Warung Caravan, Kelurahan Pekalongan Timur, Kamis (13/8/2026), itu langsung mendapat perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan.
Dalam unggahan itu disebutkan, seorang pengemudi Daihatsu Rocky terlibat cekcok dengan oknum jukir setelah menolak membayar parkir.
Pengemudi disebut hanya berhenti sekitar satu menit.
Selain itu, ia mempertanyakan status pria yang meminta uang parkir karena tidak mengenakan atribut atau seragam resmi jukir.
Penolakan tersebut kemudian berujung keributan.
Kap mobil Daihatsu Rocky dilaporkan mengalami penyok.
Sementara pengemudi mengalami luka pada bagian pelipis mata dan tangan.
Keributan tersebut disebut terjadi di hadapan keluarga korban, termasuk seorang bayi yang menangis histeris.
Kerugian materiil dan fisik korban ditaksir mencapai Rp7 juta hingga Rp10 juta.
Menanggapi kejadian yang viral tersebut, Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Pekalongan, Sugeng Hardy Widiyanto, memastikan pihaknya telah melakukan penelusuran di lokasi.
Hasil penelusuran Dishub menunjukkan pria yang terlibat dalam keributan bukanlah jukir resmi yang memiliki surat tugas dari Dishub.
"Yang bermasalah itu bukan jukir yang ada surat tugas resmi, tetapi pembantu yang menggantikan jukir resmi pada waktu tertentu.
"Meski begitu, sebagai bentuk tanggung jawab perhubungan, permasalahan ini tetap kami telusuri," ujar Sugeng Selasa (18/8/2026).
Sugeng menjelaskan, jukir resmi binaan Dishub memiliki sejumlah kelengkapan.
Mereka dibekali surat tugas tertulis, mengenakan rompi resmi, serta membawa karcis parkir.
Dishub, kata dia, akan memanggil jukir pengganti yang terlibat dalam insiden tersebut.
Pembinaan terhadap seluruh jukir di lokasi juga akan diperketat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Berdasarkan keterangan awal di lapangan, keributan diduga bermula dari kesalahpahaman.
Pengemudi disebut tetap menjalankan kendaraan setelah menolak membayar parkir.
Di sisi lain, pria yang mengaku sebagai jukir tersebut menyebut kakinya sempat terlindas ban mobil ketika kendaraan bergerak.
Ia kemudian secara spontan memukul bagian kap kendaraan.
"Jukirnya mengaku, kakinya terlindas ban saat kendaraan bergerak dan hal itu sudah disampaikan ke polisi beserta visum. Untuk dugaan penganiayaan dan kerusakan kendaraan, tentu ranahnya ada di kepolisian yang mengetahui persis penanganannya," kata Sugeng.
Sementara itu, kepolisian langsung merespons laporan melalui Call Center 110 ketika insiden berlangsung. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi.
Kapolsek Pekalongan Timur, Kompol Tri Handayani, mengatakan pihaknya siap menggandeng Dishub untuk menertibkan praktik parkir tidak resmi yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan.
"Saat itu, korban langsung menghubungi 110, tim kita dan Polres langsung meluncur ke TKP. Ke depan kita sterilkan parkir-parkir tidak resmi yang melakukan pemaksaan. Kita akan gandeng Dishub untuk penertiban," tegas Tri Handayani.
Baca juga: Viral Jukir Cekcok dengan Pemilik Mobil di Pekalongan, Ternyata Ini Status Pria Peminta Parkir
Menurut dia, koordinasi antara kepolisian dan Dishub diperlukan untuk memastikan kegiatan parkir di wilayah tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak disertai tindakan pemaksaan terhadap masyarakat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak korban belum membuat laporan polisi secara resmi.
Polisi masih menunggu laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. (Dro)