Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Seorang lansia sebatang kara yang bahkan tidak memiliki telepon seluler mendapati status bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) miliknya ditangguhkan.
Baca juga: Gegara Judol, 4.275 Keluarga di Tanggamus Tak Lagi Dapat Bansos PKH
Kondisi tersebut terjadi lantaran data kependudukan lansia tersebut terindikasi terkait judi online.
Padahal, lansia itu mengaku tidak pernah bermain judi online, bahkan ia mengaku tidak memiliki telepon seluler untuk melakukan aktivitas tersebut.
Ketua Tim PKH Provinsi Lampung Slamet Riyadi, mengakui kasus tersebut pernah terjadi di Bumi Ruwa Jurai.
"Iya ada, karena ada laporan dari petugas pendamping, ketika diverifikasi, ternyata lansia itu hidup sebatang kara, tidak punya HP, dan keluarganya juga tidak ada," ujar Slamet, Selasa (18/8/2026).
Slamet memaparkan, berdasarkan data penyaluran PKH Provinsi Lampung 2026, terdapat sebanyak 391.826 KPM menerima bantuan pada tahap II (April-Juni).
Namun, Slamet Riyadi mengatakan hingga kini pemerintah daerah maupun Tim PKH belum mengetahui jumlah pasti KPM di Lampung yang terindikasi maupun terbukti terkait judi online.
Data rinci tersebut belum dirilis secara resmi oleh Kementerian Sosial kepada pemerintah daerah.
"Untuk di Lampung, saya dan Pak Kadis pun juga belum tahu kalau ditanya berapa jumlah dari 391.826 penerima PKH yang teridentifikasi bansos tidak dipergunakan sesuai dengan ketentuan atau judi online," kata Slamet.
Ia menegaskan angka 391.826 bukan jumlah penerima yang terindikasi judi online, melainkan total KPM penerima PKH Lampung pada Tahap II 2026.
Meski data resmi belum tersedia, Slamet mengatakan indikasi KPM yang masuk status exclude sudah ditemukan melalui laporan pendamping dan pengecekan pada aplikasi SIKS-NG.
"Memang ada, dari laporan. Sekarang ini dicek melalui aplikasi SIKS-NG. KPM ini melakukan cek bansos, statusnya jadi exclude," ujarnya.
Slamet menjelaskan, sistem dapat mendeteksi keterkaitan dengan judi online melalui rekening maupun nomor handphone yang digunakan.
'Di situ ternyata ditegaskan lagi, dirinci lagi, kalaupun judi online itu dilakukan oleh penerima bansos, di situ ada nomor rekening yang digunakan yang terafiliasi atau teridentifikasi judi online, termasuk nomor handphone yang digunakan," jelasnya.
Namun, keterkaitan tersebut tidak selalu berasal dari penerima PKH secara langsung.
Aktivitas judi online bisa dilakukan anggota keluarga, seperti ayah, ibu, atau anak.
Bahkan, kata dia, identitas penerima bisa saja disalahgunakan pihak lain.
'Jadi faktornya bisa disebabkan penerima bansosnya, atau keluarga, bisa bapak, bisa ibu, bisa anak, atau juga bisa jadi disalahgunakan oleh oknum KTP tersebut," katanya.
Karena itu, status exclude belum otomatis menjadi bukti bahwa KPM bersangkutan bermain judi online.
Ia melanjutkan, bagi KPM yang masuk status exclude diberikan kesempatan melakukan sanggah atau klarifikasi.
Slamet mengatakan, proses tersebut difasilitasi SDM PKH di lapangan, termasuk untuk kasus yang diduga terjadi akibat penyalahgunaan identitas.
"Kami memfasilitasi proses sanggah tersebut melalui SDM PKH. Kami mengidentifikasi kasus-kasus khusus seperti lansia yang identitasnya disalahgunakan, lalu kami bantu proses sanggahnya agar bantuan bisa dipulihkan jika memang tidak terbukti bersalah," ujarnya.
Namun, Slamet mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti mekanisme akhir setelah proses sanggah.
Pemerintah masih menunggu informasi dari Kementerian Sosial mengenai apakah bantuan akan dipulihkan bagi KPM yang tidak terbukti dan bagaimana status KPM yang terbukti terkait judi online.
Penyaluran PKH di Lampung
Berdasarkan data penyaluran PKH Provinsi Lampung 2026, sebanyak 391.826 KPM menerima bantuan pada tahap II.
Total bantuan yang disalurkan mencapai sekitar Rp293,37 miliar untuk KPM di 15 kabupaten/kota.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahap I yang mencapai 388.227 KPM dengan nilai sekitar Rp289,13 miliar.
Saat ini penyaluran telah memasuki tahap III untuk periode Juli hingga September 2026.
Slamet mengatakan pencairan tahap III masih dalam proses dan diperkirakan berlangsung pada pertengahan hingga akhir Agustus.
"Sekarang ini kita di tahap III, sedang proses. Sebentar lagi mungkin kalau kita lihat jadwal di pertengahan Agustus atau di akhir Agustus, nanti sudah bisa cair di tahap III," katanya.
Besaran PKH berbeda berdasarkan komponen penerima.
Ibu hamil dan anak usia 0 sampai 6 tahun masing-masing mendapat Rp3 juta per tahun.
Anak SD mendapat Rp900 ribu, SMP Rp1,5 juta, SMA Rp2 juta, sedangkan penyandang disabilitas berat dan lanjut usia masing-masing Rp2,4 juta per tahun.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)