Fraksi PKS DPRD Tarakan Soroti Raperda OPD, Ingatkan Prinsip Meritokrasi Pengisian Jabatan
Cornel Dimas Satrio August 18, 2026 11:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Catatan krusial diberikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Tarakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

PKS mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menerapkan prinsip meritokrasi secara penuh dalam pengisian jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru kelak.

Pandangan umum tersebut disampaikan Anggota Fraksi PKS, Adyansa, dalam Rapat Paripurna IV dan V DPRD Tarakan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Utama DPRD Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa (18/8/2026).

Pada dasarnya, PKS menyambut baik langkah penataan kelembagaan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, responsif, dan selaras dengan RPJMD Kota Tarakan 2025–2029.

Namun, PKS menegaskan restrukturisasi OPD tidak boleh sekadar menjadi ajang bagi-bagi jabatan atau penambahan struktur organisasi semata.

Wajib Berlandaskan Meritokrasi

Sorotan utama Fraksi PKS tertuju pada penataan sumber daya manusia (SDM) aparatur. Adyansa menegaskan efektivitas organisasi perangkat daerah sangat bergantung pada kompetensi pejabat yang mengisinya.

Oleh karena itu, skema pengisian jabatan harus mengedepankan kualifikasi dan rekam jejak, bukan asas formalitas.

"Perubahan susunan perangkat daerah wajib dibarengi dengan penempatan sumber daya manusia (SDM) yang profesional, kompeten, dan berintegritas. Begitu juga pengisian jabatan harus berlandaskan meritokrasi agar visi smart governance terealisasi secara nyata, bukan sekadar digitalisasi administratif," tegas Adyansa.

Ia menambahkan, penataan kelembagaan harus menghasilkan struktur birokrasi yang efektif, efisien, dan kaya fungsi tanpa membebani keuangan daerah.

"Penataan harus berfokus pada efisiensi anggaran belanja pegawai, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pembentukan birokrasi yang ramping namun kaya fungsi," lanjutnya.

18082026 Fraksi PKS DPRD Tarakan 01
INGATKAN MERITOKRASI - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Tarakan, Adyansa turut menyampaikan pandangannya dalam kegiatan Rapat Paripurna IV dan V DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Selasa (18/8/2026). Ia mengingatkan perubahan susunan perangkat daerah wajib berlandaskan meritokrasi.

Baca juga: Fraksi Golkar DPRD Tarakan Soroti Penggabungan OPD, Pertanyakan Hasil Evaluasi Kinerja

Minta Kajian Akademik

Selain masalah meritokrasi SDM, Fraksi PKS juga menekankan beberapa poin penting lainnya sebelum Raperda ini disahkan:

Pencegahan Tumpang Tindih Kewenangan: Instrumen baru di bidang kebencanaan, riset dan inovasi, hingga perlindungan perempuan dan anak harus mampu merespons persoalan warga secara cepat tanpa tumpang tindih fungsi antar-OPD.

Transparansi Dampak PAD: Pemkot Tarakan diminta menjelaskan secara komprehensif bagaimana perubahan struktur OPD ini dapat mengoptimalkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Kajian Akademik dan Beban Kerja: PKS meminta agar pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) nantinya dilengkapi kajian akademik mendalam serta perhitungan rasionalitas beban kerja yang akurat.

Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PKS tetap menyatakan persetujuannya agar Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

"Fraksi PKS menyetujui Raperda ini dilanjutkan ke tahap berikutnya dan kami berkomitmen untuk mengawal proses ini agar Ranperda yang dihasilkan nantinya benar-benar berorientasi pada kemaslahatan rakyat Kota Tarakan," pungkas Adyansa.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.