TRIBUNKALTARA.COM - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempersembahkan kado spesial bagi masyarakat.
Kado kemerdekaan tersebut diwujudkan melalui peluncuran tiga program transformasi dalam layanan dan tata kelola organisasi.
Ketiga program transformasi tersebut meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah.
Peluncuran inovasi pertanahan ini dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
"Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia," ujar Nusron Wahid.
Baca juga: Akselerasi Transformasi Layanan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Fokus Beri Kepastian dan Kemudahan
Tiga program transformasi ini dihadirkan untuk memangkas birokrasi dan memberikan kepastian waktu pengurusan pertanahan bagi masyarakat:
Pengukuran Terjadwal: Menetapkan kepastian masa tunggu pengukuran tanah maksimal 7 hari, dengan target penyelesaian berkas dalam 5 hari. Layanan ini resmi berlaku efektif di 446 Kantah seluruh Indonesia.
Peralihan Hak Terintegrasi: Memangkas proses balik nama sertifikat tanah secara menyeluruh dengan target waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Organisasi Berbasis Wilayah: Merombak struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru di 10 Kantah percontohan, di mana penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) kini dibagi berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Peluncuran kado kemerdekaan ini ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Irjen ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen PHPT Asnaedi, serta Dirjen SPPR Virgo Eresta Jaya.
Menteri Nusron Wahid menegaskan, transformasi merupakan langkah mutlak agar pelayanan publik dapat menjawab kebutuhan nyata masyarakat secara cepat dan transparan.
"Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara," tegas Nusron.
Ia menekankan terobosan ini hadir untuk memberikan kepastian durasi pengurusan sertifikat tanah di BPN.
"Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai," tuturnya.
Guna memastikan transformasi berjalan nyata di lapangan, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I layanan Peralihan Hak Terintegrasi melakukan penandatanganan Pakta Integritas.
Sebanyak 6 Kepala Kantah menandatangani secara langsung (Kantah Jakbar, Jakut, Jakpus, Jaksel, Tangsel, dan Depok), sementara 11 Kepala Kantah lainnya menandatangani secara daring (Surabaya I, Kab. Malang, Kota Semarang, Kab. Semarang, Batam, Pontianak, Samarinda, Badung, Buleleng, Makassar, dan Kupang), bersama Dirjen PHPT Asnaedi.
Acara ini turut dihadiri jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ATR/BPN, Kakanwil BPN DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, Kepala Bapenda DKI Jakarta, Pengurus Pusat IPPAT, hingga Wali Kota Jakarta Barat beserta jajaran Forkopimda.
(adv)