Seorang Pria Asal Remboken Ditangkap Tim URC Polres Minahasa, Lakukan Aniaya Pakai Sajam
Rizali Posumah August 18, 2026 11:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Seorang pria berinisal SK (39) warga Desa Sinuian, Kecamatan Remboken, Minahasa, Sulawesi Utara, ditangkap polisi, Senin 17 Agustus 2026.

Ia ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa lantaran diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Korbannya adalah VW warga Remboken juga.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/444/IV/2026/SPKT/POLRES MINAHASA. 

Tim URC Resmob Minahasa dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula ketika terlapor SK sedang berada di kebun miliknya untuk memberi minum sapi. 

Saat SK sedang membakar rumput, korban berinisial VW datang dan merekam aktivitas tersebut.

Korban kemudian menegur SK terkait aktivitas pembakaran rumput. 

SK yang merasa keberatan kemudian menanyakan alasan korban merekam dirinya. 

Situasi selanjutnya memanas hingga korban mengambil sebilah parang yang dibawanya dan memukul SK menggunakan tangan terkepal sebanyak satu kali pada bagian wajah.

Dalam kejadian tersebut, SK kemudian merampas parang milik korban dan menggunakannya untuk melakukan penganiayaan terhadap VW. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala dan pipi sebelah kiri.

"Tersangka SK sudah kami tangkap dan diserahkan ke Sat Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Aipda Hendra.

Pihak kepolisian masih melakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut guna mengungkap seluruh fakta serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. (AMG)

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.