TRIBUNWOW.COM - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan secara terbuka klaim kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut mempertanyakan dasar dan metode penghitungan kerugian negara tersebut. Ia meminta KPK menjelaskan secara terang uang negara yang disebut berkurang akibat proses pembagian kuota haji.
Hal itu disampaikan Yaqut setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026).
"Kerugian negara saya kira ini juga harus dibuka terang-terang benderang," kata Yaqut kepada awak media.
Yaqut juga mempertanyakan metode yang digunakan untuk menghitung kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.
Menurutnya, KPK perlu menunjukkan dasar perhitungan serta menjelaskan uang negara yang disebut berkurang akibat proses pembagian kuota haji.
"Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp 622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa. Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," tegas Yaqut.
Selain mempersoalkan kerugian negara, Yaqut menilai surat dakwaan jaksa KPK tidak disusun secara cermat dan lengkap.
Ia menyoroti adanya pencampuran antara kebijakan Menteri Agama dengan kebijakan teknis.
Menurut Yaqut, kebijakan teknis tersebut seharusnya menjadi kewenangan direktorat jenderal terkait.
"Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri," kata Yaqut.
Kuasa Hukum Soroti Kondisi Kesehatan Yaqut
Dalam persidangan, pihak Yaqut juga menyampaikan sejumlah pertimbangan terkait kondisi kliennya.
Salah satunya berkaitan dengan kondisi kesehatan Yaqut yang disebut membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Kuasa hukum mengatakan klinik Rutan KPK telah memberikan rujukan agar Yaqut menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan lain.
Pihak kuasa hukum juga menyebut Yaqut kembali mengalami infeksi sehingga pemeriksaan di rumah sakit dinilai diperlukan.
Menanggapi hal tersebut, hakim meminta kuasa hukum mengajukan izin berobat terlebih dahulu apabila kondisi Yaqut memang membutuhkan penanganan di luar Rutan KPK.
Hakim juga meminta pihak kuasa hukum melampirkan penjelasan dari dokter mengenai kondisi kesehatan Yaqut.
Penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah fasilitas kesehatan di Rutan KPK masih mampu menangani kondisi Yaqut.