Laporan Kontrbutor Trinunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan RN Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Kajari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, melalui Kepala Seksi Intelijen, Fahmi Rachman, mengatakan, penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi pada Selasa (18/8/2026) siang.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup, 9 orang saksi dan 1 orang ahli telah diperiksa yang memperkuat penetapan tersangka terhadap RN.
Baca juga: 167 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Kemerdekaan, Tak Ada yang Langsung Bebas
Dalam menjalankan aksi korupsinya, tersangka RN diduga kuat memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan pribadi. Ia membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif untuk 67 kegiatan APBDes TA 2025.
Tak hanya itu, tersangka nekat memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa dan menggunakan stempel buatan yang diserupakan dengan stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak.
"Dokumen manipulatif ini kemudian ia gunakan untuk mencairkan dana melalui aplikasi keuangan desa resmi, yaitu Siskeudes da Sitanti," kata Fahmi.
Setelah dana berhasil dicairkan ke Rekening Kas Desa, tersangka memindahkan uang tersebut ke rekening pribadinya.
Fahmi Rachman menjelaskan, berdasarkan laporan audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi tertanggal 13 Juli 2026, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan desa mencapai Rp574.250.771.
Uang hasil penyelewengan tersebut digunakan tersangka untuk membiayai renovasi rumah pribadinya serta membayar utang dan bunga pinjaman.
Akibatnya, sebanyak 67 program kegiatan desa yang bersumber dari APBDes TA 2025 terbengkalai dan sama sekali tidak terlaksana.
Baca juga: Oknum Kades Tamanjaya Sukabumi Positif Narkoba, Bupati Tunggu Hasil Putusan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
"Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Fahmi.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warung Kiara Kelas II A Sukabumi untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 6 Agustus hingga 6 September 2026, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.*