TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, menyebut eks staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, pernah menyampaikan wacana pembagian kuota haji tambahan dengan porsi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.
Keterangan tersebut disampaikan Nur saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Dalam perkara ini, Gus Alex dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham duduk sebagai terdakwa.
Dalam keterangan tersebut, Gus Alex dan Yaqut disebut menyampaikan rencana pembagian kuota tambahan haji reguler dan haji khusus dengan persentase 50:50.
Nur disebut menolak rencana tersebut karena menilainya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Atas dasar tersebut, saya menolak karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji,” kata jaksa saat membacakan BAP Nur.
Jaksa kemudian memastikan kepada Nur apakah pembagian 50 persen tersebut pernah disampaikan Gus Alex.
“Ya, saya ingat pernah, cuma tanggalnya lupa,” jawab Nur.
Baca juga: Taktik Ulur Waktu Paulus Tannos Gagal di Singapura, KPK Segera Jemput Paksa Buronan Korupsi e-KTP
Gus Alex, Ismail Adham, Asrul Azis Taba, dan Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang disebut jaksa merugikan negara Rp622 miliar.
Jaksa menyebut perkara tersebut melibatkan jual beli kuota haji khusus dan petugas haji serta biaya (fee) percepatan. Menurut dakwaan, perbuatan tersebut menyebabkan jemaah yang berhak gagal berangkat, sementara pihak yang tidak berhak justru diberangkatkan.
Jaksa juga meyakini perkara tersebut memperkaya Yaqut Cholil Qoumas sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (USD) atau sekitar Rp4,8 miliar.
Selain itu, jaksa menyebut 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh keuntungan sebesar Rp478.173.058.166,41. Koperasi Prahu juga disebut memperoleh USD 26.500.
Baca juga: Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi Ungkap Pertemuan Yaqut dengan Pihak Travel Bahas Tambahan 50 Persen