Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes. Pol. Andrias Susanto Nugroho, menegaskan anggotanya hanya diperintahkan pengawalan truk konteiner jika diminta.
Pernyataan itu disampaikannya setelah beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi yang disebabkan aktivitas truk peti kemas itu.
Meski begitu, ia menegaskan pihaknya tidak akan melakukan pengawalan sebelum waktu operasional.
Diketahui truk konteiner dapat beroperasi mulai dari pukul 22.00 WIT sampai 05.00 WIT.
Dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, yang mengatur perihal jam aktivitas mobil besar yang memuat peti kemas atau yang serupa.
"Intinya tidak di bawah jam 10 malam, kita harus ikut sesuai peraturan daerah yang dikeluarkan," ujarnya usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (18/8/2026).
Baca juga: Prakiraan Cuaca Maluku Rabu 19 Agustus 2026, Semua Wilayah Berawan
Baca juga: Dosen Unpatti Dampingi Guru Manfaatkan AI untuk Kembangkan E-LKPD
Selanjutnya, ia mengatakan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan truk konteiner yang kedapatan bermuatan dibawa jam 10 malam.
Selain itu juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjalankan Perda seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kecelakaan lalin yang bisa menyebabkan meninggal dunia.
"Nanti kita akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan ini," tandasnya. (*)