TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sejumlah fakta mengenai dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (18/8/2026).
Sebanyak 11 terdakwa yang merupakan pengasuh di daycare tersebut hadir langsung di ruang sidang.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sunaryanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Yogyakarta, Sigit Kristianto, menyampaikan bahwa pola pengasuhan yang melanggar aturan tersebut sudah berlangsung sejak daycare mulai beroperasi.
Dalam dakwaannya, Jaksa menjelaskan bahwa tugas para pengasuh diatur dan diawasi oleh saksi Diyah Kusumastuti serta diketahui oleh saksi Anita Palupy Indahsari.
Para pengasuh yang tidak mengikat atau membedong anak akan mendapat teguran langsung dari saksi Diyah Kusumastuti.
"Ditali aja dek, biar aman, atau ditali aja dek, biar tidak kemana-mana, atau dibedong aja biar tidak banyak gerak, atau dibedong aja atau ditali aja biar tidak kewalahan," kata Jaksa menirukan ucapan saksi Diyah di persidangan.
Jaksa juga membeberkan sejumlah perlakuan tidak layak yang diterima oleh anak-anak di tempat penitipan tersebut.
Selain ditempatkan di ruang sempit, sisa makanan anak juga tidak dibuang, melainkan diolah kembali.
"Anak-anak ditempatkan di ruang sempit. Makanan sisa tidak dibuang tapi dibuat jadi bubur untuk dikasihkan lagi," ungkap Jaksa.
Tak hanya itu, persidangan juga mengungkap tindakan pengasuh saat menghadapi anak yang rewel atau berlarian.
Anak-anak diketahui pernah dikunci di ruangan kosong hingga ketakutan.
Bahkan, terdapat tindakan menenggelamkan anak ke dalam kolam agar tidak rewel.
"Anak-anak ditenggelamkan di kolam, dikunci di ruang sempit hingga ketakutan," ujar Jaksa.
Dalam persidangan tersebut, JPU juga menyerahkan sejumlah bukti visum yang menunjukkan adanya dampak kekerasan fisik dan gangguan psikologis yang dialami oleh para korban.