Data Desil DTSEN Tak Akurat, Dewan Sebut Warga Rentan Miskin di Jogja Terancam Kehilangan Bansos
Hari Susmayanti August 25, 2026 02:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Klasifikasi desil kesejahteraan masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menuai protes dari kalangan legislatif di Kota Yogyakarta. 

Pergeseran data yang dinilai tidak realistis tersebut dikhawatirkan membuat warga rentan miskin di Kota Pelajar kehilangan hak atas jaminan perlindungan sosial.

​Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Nurcahyo Nugroho, mengungkapkan, belakangan ini pihaknya kerap menerima aduan dari masyarakat. 

Menurutnya, banyak warga yang sebelumnya terdaftar pada desil 1 hingga 5, namun tiba-tiba melonjak masuk ke desil 6 hingga 10 dalam pembaruan data terbaru.

​Padahal, secara regulasi, kelompok masyarakat yang berada di kategori desil 6 ke atas sudah dianggap mampu dan terhitung mandiri secara ekonomi.

​"Pergeseran ini sangat tidak realistis dan berpotensi memicu ketidaktepatan sasaran penanganan kemiskinan. Warga yang secara riil di lapangan masih di bawah garis kemiskinan justru terancam kehilangan perlindungan sosial hanya karena perubahan klasifikasi basis data," ujarnya, Selasa (25/8/26).

​Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut membeberkan bahwa kekacauan data ini berdampak langsung pada pendaftaran bantuan pendidikan, baik program pusat maupun daerah. 

Salah satu yang paling terdampak adalah penerimaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang memprioritaskan desil 1 hingga 4.

​"Sekarang ini banyak kasus dilaporkan, pas awal mendaftar warga masuk desil 2, tetapi begitu mau pembayaran malah mendadak berubah jadi desil 9. Nah, ini kan sangat merugikan," bebernya.

Baca juga: Ramai Dikeluhkan Warga, Dinamika Desil Berpotensi Ubah Kuota Penerima Bansos di Kota Yogyakarta

​Tak berhenti di situ, imbas dari pergeseran data tersebut turut menyasar berbagai program bantuan yang digulirkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. 

Antara lain, Kartu Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS), jaminan kesehatan BPJS PBI, Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) untuk penanganan tunggakan sekolah, hingga Santunan Kematian (Sankem).

​Nurcahyo menjelaskan, Komisi D sejatinya terus mengupayakan revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) supaya ambang batas desil penerima bantuan bisa dinaikkan. 

Ia mencontohkan, bantuan tunggakan sekolah diusulkan agar dapat diakses warga desil 1 hingga 6, dari yang sebelumnya terbatas untuk desil 1 sampai 5. 

"Sementara, untuk santunan kematian kami mendorong bisa menyasar warga di desil 1 hingga 3, dari sebelumnya hanya desil 1 dan 2 saja," tandasnya.

​Melihat kondisi DTSEN terbitan Badan Pusat Statistik (BPS) yang dinilai sarat anomali, Nurcahyo mendesak Pemkot Yogyakarta segera mengambil langkah terobosan.

Ia mengusulkan agar eksekutif membuka kesempatan bagi seluruh warga untuk mengajukan bantuan, khususnya pada program JPD tunggakan sekolah dan santunan kematian, tanpa harus terpaku kaku pada angka desil.

​"Mengingat DTSEN-nya cenderung tidak akurat, sehingga kalau dimungkinkan semua warga boleh mengajukan lewat proses verifikasi ketat," pungkasnya. (aka)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.