Pemuda Bawa Sajam Ditangkap Tim URC Usai Aksi Kejar-kejaran di Kawasan Megamas Manado
Dewangga Ardhiananta August 25, 2026 02:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi kejar-kejaran sejumlah anak muda di kawasan Megamas, Manado, pada Minggu (23/8/2026) dini hari berujung pada ditangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik.

Pemuda berinisial AJ (20), warga Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, diamankan Tim URC Alpha dan Charlie Satreskrim Polresta Manado setelah polisi menerima informasi mengenai aksi kejar-kejaran yang diduga melibatkan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WITA di kawasan Megamas, tepatnya di sekitar gedung eks Hypermart, belakang Mega Mall Manado.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Resmob Polresta Manado yang dipimpin Kanit URC Resmob IPDA Kresna Aditya S.Tr.I.K. dan Ipda Nathaniel Farrell Siallagan S.Tr.I.K. langsung bergerak menuju lokasi.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar kawasan tersebut.

Dalam penyisiran, polisi menemukan AJ yang diduga membawa senjata tajam.

Saat diamankan, petugas menemukan sebilah pisau badik dengan panjang mata pisau sekitar 56 sentimeter.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan, pihaknya langsung merespons informasi masyarakat terkait keberadaan pemuda yang membawa senjata tajam di kawasan Megamas.

“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi adanya aksi kejar-kejaran yang diduga melibatkan senjata tajam. Personel langsung melakukan penyisiran hingga berhasil mengamankan seorang pemuda beserta senjata tajam yang dibawanya,” ujar Kompol Elwin, Selasa (25/8/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah terjadinya tindak kriminal maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dapat membahayakan warga.

Kompol Elwin juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan anak muda, agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para anak muda, untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah. Jangan sampai membawa sajam justru memicu atau memperbesar potensi terjadinya tindak pidana,” tegasnya.

Kata Elwin, AJ bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Dalam penanganan tersebut, tim mengamankan satu buah pisau badik dengan panjang mata pisau sekitar 56 sentimeter sebagai barang bukti,” tandasnya.

Elwin menambahkan, personel Resmob akan terus meningkatkan kegiatan patroli serta respons cepat terhadap laporan masyarakat, terutama di lokasi yang menjadi pusat aktivitas warga.

“Kami tidak ingin ada ruang bagi aksi yang dapat mengganggu keamanan masyarakat. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dan kami akan terus hadir untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

(TribunManado.co.id/Fer)

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.