TRIBUNJAKARTA.COM - Karnaval Kemerdekaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berubah ricuh pada Senin (17/8/2026).
Kericuhan berawal saat rombongan karnaval dari Desa Tenjolaya melintas di depan Kantor Kecamatan Cicalengka pada pukul 11.45 WIB.
Keributan antar peserta karnaval terjadi saat rombongan berada di sekitar podium.
Kapolsek Cicalengka, Kompol Ade Rahmat dan Danramil Cicalengka Kapten Inf Sumarna Chaerul turun tangan untuk melerai.
Namun, bukannya mereda, para pelaku justru menyerang keduanya.
Kapolsek dan Danramil diduga menjadi sasaran pemukulan oleh sejumlah peserta karnaval.
Bahkan seorang warga yang pada saat itu membantu mengamankan menjadi korban.
Wakasatreskrim Polresta Bandung, AKP Asep Ahmad Nuron membenarkan peristiwa tersebut.
Asep menjelaskan, kericuhan bermula dari cekcok antara para pelaku dengan peserta karnaval lainnya.
Kapolsek Cicalengka, Kompol Ade Rahmat berusaha melerai keributan tersebut.
Namun, para pelaku justru menyerang Kapolsek dan Danramil Cicalengka Kapten Inf Sumarna Chaerul yang saat itu berupaya mengamankan situasi.
Alhasil keduanya menjadi korban pengeroyokan oleh para tersangka.
"Motif awal dari keterangan, jadi para pelaku ini selama pelaksanaan karnaval terjadi cekcok dengan peserta lain, sehingga Pak Kapolsek langsung melerai. Tapi justru Pak Kapolsek langsung diserang dengan Pak Danramil," ucapnya.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kericuhan tersebut. AKP Asep Ahmad Nuron mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya sempat mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kericuhan yang terjadi di depan Kantor Kecamatan Cicalengka.
"Pada hari yang sama dengan kejadian pada hari Senin 17 Agustus 2026 pukul 21.00 WIB. Kami telah mengamankan 4 orang terduga pelaku," ujar Asep di Mapolresta Bandung pada Selasa (18/8/2026).
Namun setelah menjalani pemeriksaan dan penyidikan, Asep mengungkapkan bahwa hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, satu orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan dinyatakan tidak bersalah.
"Saat ini, hasil pemeriksaan penyidik yang telah kami tetapkan terhadap pelaku, 3 telah kami tetapkan sebagai tersangka. Nama tersangka tersebut yaitu RF, YP, dan IA," katanya.
Saat ditanya terkait dugaan para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian, Asep membenarkan hal itu.
Pihaknya telah memastikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan kondisi para tersangka.
"Tadi kami juga sudah koordinasi dengan Satnarkoba dan juga pemeriksaan para saksi, diduga pelaku minum minuman keras," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dalam perkara itu, dijerat dengan sejumlah pasal yakni terkait pengeroyokan, penganiayaan, serta penyerangan dengan kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas dengan hukuman penjara 2-5 tahun.
(Tribunnews.com/TribunJabar)
Baca juga: Kesal Tak Dipinjamkan Motor, 2 Preman Keroyok Sekuriti Supermaket di Pamulang
Baca juga: 2 Preman yang Keroyok Pedagang Kaki Lima di BKT Duren Sawit Ditangkap, Terkuak Peranannya
Baca juga: 4 Fakta Enam Anggota Polri Keroyok 2 Matel hingga Tewas, Berawal Tak Terima Kunci Motor Dicabut