Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Setelah dua hari pembahasan, DPRD dan Pemkab Banggai melaksanakan paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon APBD Sementara (PPAS) tahun 2027, Rabu (19/8/2026).
Penandatanganan berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Banggai, Jl KH Samanhudi, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Sulawesi Tengah.
Pantauan TribunPalu.com, paripurna KUA PPAS 2027 tak dibacakan angka pendapatan, belanja, dan pembiayaan lain-lain.
Sekda Banggai, Moh Ramli Tongko mengatakan, total anggaran dalam KUA PPAS Rp2,4 triliun.
"Angkanya sudah ada, di pembahasan Rp2,4 triliun. Angka itu yang kita pakai," katanya kepada TribunPalu.com usai paripurna.
Baca juga: Niat Menolong Berujung Maut, Dua Pemuda Morowali Utara Tewas Tenggelam di Danau Poso
Ia menjelaskan, ketika nanti dalam dokumen rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah didapatkan angka riil dari Kementerian Keuangan.
"Ketika jadi APBD kita sudah dapat informasi keuangan biasanya Oktober itu," ujarnya mantan Kepala Bappeda Banggai ini.
Menurutnya, angka dalam KUA PPPAS masih proyeksi berdasarkan angka tahun sebelumnya.
Dalam APBD 2026, total anggaran Rp2,72 triliun. Terjadi penurunan sekitar Rp3 miliar dibandingkan KUA PPPAS 2027.
Bupati Banggai Amirudin Tamoreka menyadari pengelolaan fiskal daerah semakin membutuhkan kehati-hatian.
Baca juga: QMB Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Masyarakat Terdampak Gempa di NTT
"Di satu sisi pemerintah daerah harus memenuhi pelayanan dasar," katanya.
Pemkab juga, kata dia, dituntut membiayai program prioritas pembangunan.
"APBD tahun anggaran 2027 harus kita tempatkan sebagai instrumen terarah, selektif, efektif, efisien, dan berorientasi hasil," ujarnya.
Amirudin berharap, berharap kondisi ini dapat dipahami seluruh pihak. (*)