BNNP Jambi Musnahkan 2,2 Kg Sabu dan 706 Ribu Ekstasi
Heri Prihartono August 19, 2026 03:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Provinsi Jambi.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.208,798 gram atau sekitar 2,2 kilogram sabu dan 706.763 butir ekstasi.

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Asep mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan sekaligus bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan barang bukti narkotika.

Menurutnya, pemusnahan dilakukan setelah mendapat penetapan dari ketua pengadilan. Sebagian barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Asep mengatakan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan masih tingginya ancaman peredaran narkotika di Provinsi Jambi.

Ia menyebut posisi geografis Jambi yang berada di tengah Pulau Sumatera menjadikan daerah ini strategis bagi jaringan narkotika. Jambi memiliki jalur darat, laut, dan udara yang dapat dimanfaatkan sebagai jalur distribusi.

“Jambi ini bukan hanya lintasan tetapi juga tempat peredaran,” kata Asep.

Dia mengatakan, BNNP Jambi pada periode Januari hingga Agustus 2026 telah mengungkap kasus peredaran narkotika dan menangkap 28 orang pelaku.

Dari pengungkapan tersebut, BNNP Jambi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, termasuk sabu dan ekstasi.

Asep mengatakan, jika satu gram sabu dapat digunakan oleh sekitar delapan orang, pemusnahan 2.208,798 gram sabu tersebut diperkirakan dapat mencegah sekitar 17.670 orang dari penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, 706.763 butir ekstasi yang dimusnahkan juga menunjukkan besarnya potensi peredaran narkotika yang berhasil dicegah.

BNNP Jambi, kata Asep, tidak hanya melakukan pemberantasan melalui penegakan hukum. Upaya pencegahan juga dilakukan dengan membentuk 12 Desa Bersinar (Bersih Narkoba) untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus menekan permintaan narkotika di masyarakat.

“Kita harus melawan mulai dari penyalahgunaan. Upaya pemberantasan ini tentunya dilakukan secara masif, tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum,” ujarnya.

Asep mengajak pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, media, dan seluruh masyarakat bersama-sama memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi.

Baca juga: BNNP Jambi Sebut Jambi Kini Jadi Tujuan Peredaran Narkotika, Hampir 1.700 Tersangka

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.