Demi Bela Netanyahu, AS Sanksi Kepala ICC, Pejabat yang Buru PM Israel Jadi Target
Sri Juliati August 19, 2026 04:20 PM

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menjatuhkan sanksi terhadap pejabat Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Kali ini, sanksi menyasar Presiden ICC Tomoko Akane dan pengacara senior ICC Abdoulaye Seye.

Langkah tersebut menjadi bagian dari tekanan Washington terhadap ICC yang selama ini dipersoalkan pemerintah AS karena menangani perkara yang melibatkan warga negara AS dan Israel.

Mengutip The Times of Israel, Akane merupakan warga negara Jepang yang menjabat sebagai Presiden ICC.

Sementara Seye merupakan pengacara senior dalam tim penuntutan ICC yang menangani sejumlah perkara internasional, termasuk kasus yang berkaitan dengan Israel.

Departemen Luar Negeri AS menyatakan Akane dan Seye terlibat dalam aktivitas ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut pejabat dari negara-negara yang tidak menyetujui yurisdiksi pengadilan tersebut.

Washington menilai tindakan ICC itu telah melampaui kewenangan dan mandatnya.

Salah satu perkara yang menjadi sumber ketegangan adalah kasus Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

ICC sebelumnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant terkait dugaan kejahatan dalam perang Gaza. Langkah tersebut lantas ditentang keras Israel dan pemerintah AS.

Seye Terlibat dalam Perkara Netanyahu

Berbeda dengan Akane, posisi Seye lebih berkaitan langsung dengan proses penuntutan dalam perkara Israel.

Baca juga: Trump Pasang Badan untuk Netanyahu! Siapkan Langkah Besar Jika ICC Nekat Terbitkan Surat Penangkapan

Seye disebut sebagai bagian dari tim yang berupaya mendapatkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu. Ia juga telah dinominasikan untuk dipilih sebagai hakim ICC.

Keterlibatan tersebut membuat Seye menjadi salah satu pejabat ICC yang menjadi sasaran tekanan Washington.

Namun, sanksi AS tidak hanya diarahkan kepada pejabat yang menangani perkara Netanyahu secara langsung.

Akane juga masuk dalam daftar sanksi karena posisinya sebagai Presiden ICC dan keterlibatannya dalam aktivitas lembaga tersebut.

Dengan demikian, sanksi terhadap Akane tidak berarti ia merupakan jaksa yang secara langsung mengajukan permohonan penangkapan Netanyahu.

Washington menempatkan Akane sebagai bagian dari pimpinan ICC yang dianggap bertanggung jawab atas aktivitas lembaga tersebut ketika menangani perkara yang melibatkan Israel dan AS.

AS Bekukan Aset Pejabat ICC

Sebagai bagian dari sanksi, AS membekukan aset yang dimiliki Akane dan Seye di yurisdiksi Amerika Serikat.

Aset yang berada dalam sistem keuangan AS juga menjadi sasaran pembatasan.

Selain itu, Departemen Keuangan AS menerbitkan izin umum yang memungkinkan penghentian transaksi tertentu yang melibatkan Akane dan Seye hingga 17 September.

Sanksi tersebut dapat berdampak pada aktivitas keuangan kedua pejabat ICC.

Pasalnya, sistem keuangan Amerika memiliki hubungan luas dengan perbankan internasional.

Pembatasan dari AS dapat membuat akses seseorang terhadap transaksi yang berkaitan dengan lembaga keuangan Amerika menjadi jauh lebih terbatas.

Bagi Washington, kebijakan tersebut merupakan instrumen untuk memberikan tekanan kepada pejabat ICC yang dianggap telah melampaui kewenangannya.

ICC Balik Kritik AS

ICC langsung merespons keputusan tersebut dengan kritik keras. Lembaga peradilan internasional itu menilai sanksi AS justru dapat mengancam supremasi hukum dan independensi peradilan internasional.

ICC menegaskan, ancaman terhadap hakim, jaksa, maupun aparat peradilan karena menjalankan tugas berdasarkan hukum dapat menciptakan dampak yang lebih luas.

Menurut ICC, jika aparat peradilan dapat ditekan karena menjalankan proses hukum, maka bukan hanya individu yang terancam, tetapi juga tatanan hukum internasional.

Perseteruan tersebut memperlihatkan hubungan antara Washington dan ICC semakin memburuk.

Tomoko Akane sebelumnya telah memperingatkan mengenai dampak sanksi AS terhadap keberlangsungan ICC.

Pada Desember, Akane menyatakan sanksi Amerika dapat dengan cepat melemahkan operasional ICC dalam berbagai perkara dan bahkan mengancam keberadaan lembaga tersebut.

Kekhawatiran itu berkaitan dengan aktivitas ICC yang membutuhkan akses terhadap sistem keuangan dan kerja sama internasional.

Jika pejabat ICC terkena sanksi, aktivitas mereka dapat menjadi lebih sulit, terutama ketika harus berhubungan dengan lembaga keuangan, organisasi internasional, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan sistem keuangan AS.

Tiga Hakim ICC Gugat Trump

Tekanan terhadap ICC juga berkembang menjadi persoalan hukum.Tiga hakim ICC diketahui turut menggugat Trump dan pemerintahannya pada Juni terkait sanksi yang diberlakukan AS.

Mereka berpendapat kebijakan tersebut melanggar hukum. Sejumlah kelompok advokasi juga mengajukan gugatan secara terpisah.

 Mereka menilai kampanye pemerintah AS terhadap ICC dapat mengganggu hak organisasi yang bekerja sama dengan pengadilan tersebut untuk membantu mencari keadilan atas dugaan kejahatan berat di berbagai negara.

Persoalan ini menunjukkan bahwa konflik antara AS dan ICC tidak hanya terjadi di ranah diplomatik, tetapi juga telah masuk ke ranah hukum.

Bagi pemerintahan Trump, sanksi tersebut merupakan cara untuk menolak campur tangan ICC terhadap warga negara AS dan sekutunya, khususnya Israel.

Sementara bagi ICC, tekanan tersebut dipandang sebagai ancaman terhadap independensi lembaga peradilan internasional.

Perselisihan ini pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan kasus Netanyahu.

Konflik AS dan ICC telah berkembang menjadi perdebatan yang lebih besar mengenai batas kewenangan pengadilan internasional, kedaulatan negara, serta independensi penegakan hukum internasional.

(Tribunnews.com / Namira)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.