TRIBUNKALTIM.CO - Kasus bocah 9 tahun diserang anjing pitbull di Kompleks Grand Cendana Residence, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat viral di medsos.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026) sore sekitar pukul 17.08 WIB. Korban berinisial B, siswi kelas 3 SD, diserang setelah anjing pitbull yang sedang dijemur pemiliknya terlepas dari ikatan.
Detik-detik serangan terekam kamera CCTV dan kemudian beredar di media sosial. Dalam kejadian tersebut, warga harus turun tangan untuk menyelamatkan korban yang sempat diserang berulang kali.
Korban mengalami luka serius di bagian kepala, wajah hingga telinga dan harus menjalani operasi. Sementara itu, anjing yang menyerang korban kini telah dikarantina.
Baca juga: Kena Endus Anjing Pelacak, Paket Ganja dari Instagram Gagal Beredar di Balikpapan
1. Korban Bocah 9 Tahun dan Duduk di Kelas 3 SD
Korban dalam insiden ini merupakan seorang bocah perempuan berusia 9 tahun berinisial B.
B diketahui masih duduk di bangku kelas 3 SD. Saat kejadian, korban sedang bermain bersama beberapa anak lainnya di sekitar Kompleks Grand Cendana Residence.
Peristiwa berlangsung pada Minggu sore ketika aktivitas warga dan anak-anak masih ramai di kawasan permukiman tersebut.
Rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan kejadian tersebut kemudian beredar dan menjadi perhatian di media sosial.
2. Pitbull Sempat Mengejar Lima Anak
Sebelum menyerang B, anjing pitbull tersebut ternyata sempat mengejar lima anak yang sedang bermain di sekitar pintu akses kompleks.
Kelima anak itu awalnya berada di kawasan belakang permukiman. Saat mengetahui ada anjing yang lepas, mereka langsung berlari menuju area kompleks.
Namun, anjing tersebut ikut mengejar hingga masuk ke kawasan permukiman.
Empat anak berhasil menyelamatkan diri. Sementara B terus dikejar hingga akhirnya terjatuh dan menjadi korban serangan.
3. B Terjatuh dan Diserang Pitbull
B sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju rumah warga.
Namun, anjing tersebut terus mengejarnya hingga korban terjatuh.
Dalam kondisi berada di tanah, B kemudian diserang dan digigit anjing tersebut.
Ketua RT setempat menyebut dari lima anak yang awalnya dikejar, hanya B yang mengalami luka akibat serangan. Empat anak lainnya berhasil melarikan diri.
4. Warga Lempar Tong Sampah dan Kayu
Situasi semakin mencekam ketika warga mengetahui B tengah diserang.
Ilyas Pratama (33), salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi, berupaya menyelamatkan korban dengan mengambil benda yang ada di sekitarnya dan melemparkannya ke arah anjing.
Salah satu benda yang digunakan adalah tong sampah.
Warga lainnya kemudian ikut melempar benda-benda lain, termasuk kayu, untuk menjauhkan anjing dari tubuh korban.
Upaya tersebut membuat anjing beberapa kali melepaskan gigitannya. Namun, hewan itu sempat kembali menggigit korban sebelum akhirnya benar-benar melepaskan serangan.
Menurut perkiraan Ilyas, aksi penyerangan berlangsung sekitar dua hingga tiga menit.
5. Telinga Korban Nyaris Putus hingga Harus Dioperasi
Serangan tersebut menyebabkan B mengalami luka serius.
Luka ditemukan di bagian kepala dan wajah, sedangkan telinga korban mengalami luka parah hingga disebut nyaris putus.
Setelah kejadian, korban terlebih dahulu dibawa ke sebuah klinik. Selanjutnya B dibawa ke IGD RSUD Welas Asih di Kabupaten Bandung untuk mendapatkan penanganan.
Korban kemudian masuk ruang operasi sekitar pukul 00.00 WIB.
Paman korban, Deilham Maulana, mengatakan luka yang dialami B termasuk serius. Setelah operasi, kondisi korban mulai membaik dan bagian telinganya berhasil disambungkan kembali.
Korban juga sudah sadar, meski masih mengalami kesulitan berbicara karena bagian bibirnya mengalami luka.
6. Korban Mendapat Vaksin Antirabies
Penanganan terhadap korban tidak berhenti pada operasi dan perawatan luka.
Polisi bersama keluarga korban juga berkoordinasi dengan Puskesmas Ciparay untuk mendapatkan penanganan medis tambahan, termasuk vaksinasi antirabies.
Pada saat itu, korban masih menjalani perawatan di RSUD Welas Asih akibat luka gigitan yang dialaminya.
7. Anjing Lepas Saat Sedang Dijemur
Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi menjelaskan, anjing tersebut sebenarnya tidak dibiarkan berkeliaran begitu saja.
Sebelum kejadian, pemilik bernama Firmansyah (40) sedang menjemur anjing tersebut dengan kondisi terikat pada patok.
Namun, ikatan tersebut kemudian terlepas. Polisi menduga tenaga anjing yang besar membuat tali pengikat tidak mampu menahannya.
Setelah lepas, anjing masuk ke area Kompleks Grand Cendana Residence dan kemudian mengejar anak-anak yang sedang bermain.
8. Anak yang Selamat Juga Mengalami Trauma
Empat anak yang dikejar pitbull memang berhasil menyelamatkan diri secara fisik.
Namun, kejadian tersebut meninggalkan trauma bagi salah satu dari mereka.
Anak Ilyas Pratama yang berusia 8 tahun merupakan salah satu anak yang berhasil lolos. Ia ternyata melihat langsung ketika temannya diserang.
Ilyas mengatakan anaknya masih mengalami trauma, sulit tidur dan sering melamun setelah menyaksikan kejadian tersebut.
Pengalaman itu membuat Ilyas meminta pemilik hewan, khususnya anjing dengan tenaga besar, meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
9. Anjing Dikarantina, Pemilik Tak Lagi Boleh Memeliharanya di Perumahan
Setelah kejadian, polisi mengambil langkah untuk mengamankan anjing tersebut.
Polsek Pameungpeuk kemudian melakukan karantina terhadap anjing yang disebut sebagai hewan berisiko tinggi.
Polisi juga berkomunikasi dengan pemilik dan pengurus RW setempat. Dari hasil kesepakatan tersebut, pemilik tidak diperbolehkan lagi mengurus atau memelihara anjing di kawasan perumahan tersebut.
Sementara untuk persoalan hukum, polisi masih melakukan pendalaman dan menunggu sikap dari keluarga korban.
Di sisi lain, pemilik anjing disebut menunjukkan itikad baik dengan bertanggung jawab atas biaya medis korban selama menjalani perawatan dan operasi.
Polisi menyebut hubungan antara keluarga korban dan pemilik anjing juga masih memiliki hubungan keluarga, sehingga keputusan terkait kelanjutan perkara masih menunggu sikap keluarga korban.
10. Pemilik Bisa Dipidana
K9 trainer sekaligus dog handler asal Jakarta, R. Zai memberikan komentarnya soal viral insiden seekor anjing Pitbull menggigit bocah hingga terluka parah di area Komplek Grand Cendana Residence, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (23/8/2026) sore.
Ia menilai pemilik dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran yang menyebabkan orang lain mengalami luka.
"Pemilik bisa dimintai pertanggungjawaban kalau ada unsur kelalaian atau pelanggaran yang menyebabkan orang lain terluka, tetapi pasal dan ancaman hukumannya berdasarkan fakta lapangan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya, saat dihubungi Tribunnews.com dari Solo, Jawa Tengah, Senin (24/8/2026).
Pria yang juga menjabat sebagai koordinator Jakarta Animal Aid Network (JAAN) ini melanjutkan, insiden tersebut seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan ras pitbull, yang sering dianggap galak.
Menurutnya, hal yang lebih penting adalah bagaimana pemilik bertanggung jawab terhadap anjing peliharaannya, terutama jika memiliki kemampuan fisik yang besar.
"Intinya, saya pribadi nggak melihat ini semata-mata sebagai masalah ras Pitbull. Yang paling penting adalah responsible ownership," katanya.
"Kalau kita memelihara anjing dengan kemampuan fisik yang besar, tanggung jawab kita sebagai owner juga harus lebih besar, terutama terhadap keselamatan orang-orang di sekitarnya," sambungnya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana turut mengatur terkait penyerangan hewan ke manusia karena kelalaian.
Tepatnya pada pasal Pasal 336 huruf c KUHP Baru yang berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:
a. Mengusik hewan sehingga membahayakan orang;
b. Mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang;
c. Tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
d. Tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
e. Memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
Subjeknya tidak harus selalu pemilik secara formal, yang penting anjing tersebut berada dalam penjagaannya.
Misalnya, pemilik, penjaga, atau orang yang sedang diberi tanggung jawab mengawasi anjing.