Hakim Tolak Eksepsi Budiman Bayu Prasojo dalam Kasus Gratifikasi Rp 7,7 Miliar, Sidang Berlanjut
Tribun-video August 19, 2026 08:42 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, harus melanjutkan persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7,7 miliar.Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Budiman dan kuasa hukumnya.Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Rabu (19/8/2026).Majelis hakim menilai keberatan yang diajukan pihak terdakwa tidak memiliki alasan hukum.Hakim kemudian menyatakan keberatan kuasa hukum Budiman tidak dapat diterima.Penuntut umum juga diperintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara."Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah disebutkan dan diuraikan sebelumnya, perlawanan advokat terhadap surat dakwaan penuntut umum tidak beralasan hukum," ucap Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi di persidangan, Rabu (19/8/2026)."Mengadili menyatakan perlawanan advokat terdakwa Budiman Bayu Prasodjo terhadap surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa," ucap Hakim Brelly.Dengan putusan tersebut, perkara Budiman akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.Sidang berikutnya dijadwalkan pada 2 September 2026. Agendanya adalah pemeriksaan saksi dari penuntut umum.Dakwaan JaksaJaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Budiman menerima gratifikasi dengan total Rp7,7 miliar.Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (28/7/2026).Jaksa menyebut gratifikasi tersebut berasal dari pimpinan Blueray Cargo Grup, John Field, serta dua anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri.Sebagian gratifikasi diterima dalam bentuk valuta asing dolar Singapura.Penerimaan tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali. Masing-masing pemberian senilai Rp75 juta dengan total Rp 525 juta.Gratifikasi lainnya berasal dari pengusaha rokok. Penerimaan tersebut berlangsung sekitar September 2024 hingga Januari 2026.Nilainya terdiri atas Rp5,2 miliar, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam importasi barang.Selain Budiman, tiga pejabat Bea dan Cukai lainnya juga telah menjalani persidangan.Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp78,8 miliar.(Tribun-Video.com)Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Kasus Gratifikasi Pejabat Bea Cukai, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Budiman Bayu Prasojo, https://www.tribunnews.com/nasional/7870847/sidang-kasus-gratifikasi-pejabat-bea-cukai-hakim-tolak-eksepsi-terdakwa-budiman-bayu-prasojo.Penulis: Rahmat Fajar NugrahaEditor: Adi SuhendiProgram: Tribunnews UpdateHost: Thalia IzaEditor Video: Dedhi Ajib RamadhaniUploader:Reporter: Rahmat Nugraha