antisipasi itu diperlukan mengingat dalam beberapa waktu terakhir kerap terjadi bencana di tanah air, seperti banjir yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) serta terkini gempa bumi yang melanda Nusa Tenggara Ti
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengantisipasi adanya kendala pelunasan yang dihadapi calon jamaah haji karena terdampak bencana.
"Harus dibuat skema menjelang pelunasan haji terjadi kebencanaan, bagaimana antisipasi kita terhadap skema pelunasan haji? Nah, mungkin itu juga harus diantisipasi oleh Kementerian Haji," kata Selly dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Antisipasi serupa pun, tambah dia, perlu dilakukan Kemenhaj terkait dengan potensi bencana melanda embarkasi atau bandar udara yang menjadi tempat jamaah haji berangkat ke Arab Saudi dan debarkasi atau bandar udara kedatangan jamaah haji.
"Yang kedua, apabila terjadi bencana dan itu terjadi di embarkasi dan debarkasi yang akan memberangkatkan jemaah haji kita, apa yang harus dilakukan oleh Kementerian Haji? Nah ini juga harus diantisipasi oleh Kementerian Haji," ucap Selly.
Menurut Selly, antisipasi itu diperlukan mengingat dalam beberapa waktu terakhir kerap terjadi bencana di tanah air, seperti banjir yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) serta terkini gempa bumi yang melanda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelumnya dalam rapat tersebut, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyoroti komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan haji. Lalu, dipaparkan pula usulan terkait rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2027 Masehi mendatang, yakni sebesar Rp107.340.172,02 per jamaah.
"Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 atau sebesar 60 persen," kata Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf.
Diketahui, BPIH terdiri atas komposisi pembiayaan dari setoran jamaah (Bipih) dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada musim haji sebelumnya. Dengan demikian, jamaah haji membayarkan setoran sebesar Rp42.936.068,81 dan nilai manfaat yang dikelolah BPKH sebesar Rp64.404.103,21.
Sebelumnya pada tahun 2026, diketahui BPIH bernilai Rp 87.409.365 per jamaah dengan komposisi pembiayaan meliputi 62 persen disetor oleh jamaah, sementara nilai manfaat yang ditanggung BPKH sebesar 38 persen.





