Liputan6.com, Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyuarakan usulan krusial terkait pengawasan barang berbahaya pada moda transportasi laut. KNKT mendorong penerapan agen pemeriksa muatan (regulated agent) untuk menyaring kendaraan yang hendak masuk ke kapal roll-on/roll-off (Ro-Ro).
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, menjelaskan bahwa skema ini mengadopsi mekanisme yang sudah diterapkan di angkutan udara, yakni pemeriksaan dan pemilahan muatan dilakukan di luar kawasan pelabuhan.
"Jadi regulated agent atau ekspedisi-ekspedisi yang ada di luar lingkungan pelabuhan mereka yang menerima paket dari perorangan maupun dari perusahaan mereka akan melakukan pemeriksaan dan pemilahan,” kata Soerjanto dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (19/8/2026).
Ia menekankan bahwa petugas yang terlibat harus mengantongi sertifikasi dan kompetensi dalam menangani barang berbahaya. Dengan demikian, jenis muatan serta tata cara penanganannya sudah teridentifikasi sebelum kendaraan meluncur ke pelabuhan.
Melalui skema ini, kendaraan yang telah lolos pemeriksaan akan disegel dan tinggal menjalani verifikasi akhir di pelabuhan, misalnya menggunakan pemindai sinar-X. Bila kendaraan terdeteksi membawa barang berbahaya, datanya langsung diteruskan ke operator kapal dan otoritas pelabuhan.
"Kalau truk tersebut tidak di-handle oleh regulated agent mereka harus diperiksa di pelabuhan dan ini akan memakan waktu cukup lama dan akan terjadi stagnasi di pelabuhan," ujar Soerjanto.

Gagasan ini bukan tanpa alasan. KNKT mencatat sebanyak 46 kecelakaan kapal Ro-Ro penumpang terjadi sepanjang rentang periode 2009–2026. Dari total kasus tersebut, kebakaran menjadi pemicu dominan sebesar 44%, disusul kapal terbalik atau tenggelam (35%), tubrukan (12%), dan kandas (9%).
Ditinjau lebih dalam dari kasus kebakaran, statistik KNKT menunjukkan mayoritas titik api berasal dari area muatan kendaraan. "Jadi selama ini kami menemukan sebagian besar kebakaran kapal Ro-Ro dimulai dari car deck," ungkap Soerjanto.
Rinciannya, sebanyak 64% titik awal kebakaran bermula di geladak kendaraan (car deck), sementara sisanya berasal dari ruang mesin (18%) dan area akomodasi (18%).
Saat ini, KNKT masih mendalami penyebab kebakaran pada dua armada, yakni KM Mutiara Sentosa II dan KMP Putri Yasmin. Pada kasus KM Mutiara Sentosa II, kepulan asap pertama kali muncul dari sebuah truk, namun identitas serta jenis muatannya masih dalam tahap penelusuran.
Sedangkan pada KMP Putri Yasmin, manifes truk boks mencatat 105 item barang, mulai dari sepeda motor, ponsel, senapan angin, dokumen, pakaian, hingga konsentrat. Sayangnya, sejumlah paket ditemukan tanpa deskripsi jenis barang yang jelas. Investigasi pun terus dikembangkan melalui pengumpulan data dan wawancara penumpang serta awak kapal hingga laporan akhir diterbitkan.
Selain mendesak hadirnya regulated agent, KNKT mengeluarkan serangkaian rekomendasi keselamatan. Di antaranya adalah peninjauan ulang regulasi serta sistem pengawasan muatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pengetatan pengawasan pada perusahaan jasa pengurusan transportasi, penyediaan patroli kebakaran di geladak, hingga pelatihan pemadaman khusus untuk mengantisipasi kondisi kendaraan yang terparkir rapat.
Soerjanto menegaskan bahwa skema regulated agent tidak hadir untuk menggantikan aturan pelayaran yang sudah ada, melainkan memperkuat pengawasan muatan berisiko tinggi.
"Kalau memang kapalnya tidak kompeten untuk membawa jenis barang berbahaya tersebut, si operator kapal bisa menolak karena memang ada laporan dari regulated agent-nya yang menyatakan truk ini membawa barang berbahaya,” ucap Soerjanto.
Dengan transparansi data muatan sejak awal, operator kapal dapat menentukan langkah penanganan yang tepat, termasuk menolak kendaraan jika fasilitas kapal tidak memenuhi standar untuk mengangkut jenis barang berbahaya tersebut.