KPK Sita Aset Rp 150 Miliar dari Kasus Pemerasan Imigrasi Eks Wamenimipas Silmy Karim Dkk
Hasanudin Aco August 19, 2026 10:38 PM

Ringkasan berita

  • KPK menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk aset terkait eks Wamenimipas Silmy Karim.
  • Aset berupa kendaraan, tanah, dan bangunan diduga disamarkan menggunakan nama pihak lain sehingga KPK mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang.
  • Penyidik juga menelusuri aliran dana dan akan memeriksa sejumlah WNA serta biro jasa untuk mengungkap praktik pemerasan.
  • Sebelumnya, KPK menyebut sindikat tersebut menghimpun uang pemerasan sekitar Rp145,5 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). 

Lembaga antirasuah berhasil menyita aset senilai Rp 150 miliar dari para tersangka, termasuk eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.

Telusuri TPPU

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan temuan aset yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut. 

Ia menyebut tim penyidik terus mendalami sumber dan perolehan aset-aset yang berwujud kendaraan, tanah, serta bangunan ini. 

KPK mencurigai para tersangka menggunakan nama orang lain untuk menyamarkan hasil kejahatan.

"Saat ini update dari penyidikan terkait imigrasi ini sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan dan tanah dan bangunan begitu," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Ia menambahkan, tim penyidik berupaya membongkar modus tersangka dalam menyembunyikan uang panas. 

"Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang," ujar Taufik.

Selain mengejar aset, Taufik memastikan KPK tengah menajamkan konstruksi perkara pemerasan menjelang akhir masa penyidikan. 

Tim penyidik terus berdiskusi dengan penuntut umum guna melihat status biro jasa dan warga negara asing selaku pemohon. 

KPK segera memeriksa sejumlah WNA untuk membuktikan apakah para pemohon mengetahui praktik pemerasan tersebut atau hanya biro jasa yang bermain.

Di sisi lain, Taufik menanggapi pertanyaan mengenai aliran dana ke sektor BPJS Ketenagakerjaan. 

Ia memastikan KPK mengantongi informasi tersebut, namun penyidik saat ini masih memfokuskan tenaga pada perkara pokok pemerasan keimigrasian.

Barang Bukti Mewah dan Kode 'Malaikat'

Sebelumnya, penyidik KPK menyisir berbagai lokasi untuk mengumpulkan alat bukti tambahan, mulai dari Kantor Imigrasi, biro jasa pengurusan visa di Bali, hingga kediaman Silmy Karim. 

Dari rumah mewah Silmy, tim penyidik mengangkut dua unit mobil sport Porsche, deretan motor gede Harley Davidson, hingga perhiasan dan uang tunai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang asing.

Tersangka Silmy Karim bersama tujuh pejabat Imigrasi lainnya mengutip biaya ekstra dari setiap tahapan permohonan izin tinggal WNA secara masif. 

Para tersangka memaksa pihak pemohon membayar uang pelicin dengan sistem operasional bersandi "setiap klik ada harganya". 

Sindikat ini berhasil menampung uang pemerasan senilai Rp 145,5 miliar melalui sejumlah rekening pengepul.

Para oknum pejabat Imigrasi ini mendistribusikan uang haram tersebut secara rutin setiap hari Jumat.

Mereka menggunakan sandi rahasia untuk mengelabui aparat penegak hukum. 

KPK membongkar penggunaan kode "malaikat" yang merujuk pada pembagian jatah untuk pejabat tinggi. 

Lewat alur ini, Silmy Karim rutin mengantongi uang senilai Rp 100 juta setiap pekannya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.