Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp19,7 miliar dinilai belum sesuai ekspektasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sebab, dana yang baru dicairkan tersebut hanya sebagian kecil dari total kurang bayar DBH Jabar yang mencapai Rp1,2 triliun.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, DBH merupakan salah satu sumber pemasukan penting bagi daerah untuk mendukung pembangunan sekaligus memperkuat fiskal.
Baca juga: Dedi Mulyadi Bicara Tunggakan DBH Rp1,22 T, Baru Rp19 M Masuk Kas Jabar: Mudah-mudahan Masuk Kembali
"Dana transfer pusat ke daerah itu kan sangat menentukan bagi kami di daerah. Kami sih, berharap saja gitu nanti ke depan ya agak besar agar bisa men-support berjalannya rencana pembangunan di daerah," ujar Ineu, Rabu (19/8/2026).
Ineu mengatakan, pencairan DBH yang hanya Rp19,7 miliar tersebut jauh dari rencana awal sebesar Rp1,2 triliun, kondisi itu berbeda dengan pola pencairan DBH pada tahun-tahun sebelumnya yang biasanya dapat ditransfer sekaligus ke kas daerah.
"Mungkin anggarannya terbatas jadi tidak sekaligus. Kalau dulu kan sekaligus, lumayan, kan berarti kan berarti situasi yang tidak baik-baik saja gitu kan," ucapnya.
Ineu menilai, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena keterlambatan pencairan DBH akan berpengaruh terhadap kemampuan fiskal daerah.
"Dari rencana untuk pencairan DBH-nya kan Rp1,2 triliun. Tapi kan hanya cair 19 kan jauh gitu kan," ucapnya.
Menurut Ineu, Pemprov Jabar membutuhkan kepastian terkait waktu pencairan sisa DBH agar perencanaan pembangunan di daerah dapat berjalan dengan baik.
Ineu juga menanggapi rencana Pemprov Jabar mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp3,4 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Ineu mengatakan, pinjaman tersebut harus dihitung secara matang dan digunakan untuk kebutuhan yang produktif.
"Kami harus melihat urgensinya, kalau memang untuk berjalannya dari perencanaan kemudian kan juga utang itu kan juga harus digunakan sesuai dengan rencana pembangunan di Jawa Barat seperti infrastruktur. Peminjaman ini kan harus yang produktif," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah menyalurkan DBH berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tanggal 5 Agustus 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU TA 2026, Penyaluran Kurang Bayar (KB) DBH sampai Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, DBH untuk Provinsi Jawa Barat telah disalurkan pada 7 Agustus 2026 dengan nilai kurang bayar sebesar Rp19,7 miliar dari total kurang bayar DBH sebesar Rp1,2 triliun.
Kondisi itu pun menjadi salah satu faktor Pemprov Jabar berencana menarik pinjaman daerah senilai Rp3,4 triliun.
Baca juga: APBD Jabar Defisit Rp5,9 Triliun, Dedi Mulyadi Tagih Pusat Segera Bayar Utang DBH Rp1,2 Triliun
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, kemampuan fiskal Jawa Barat masih sehat untuk melakukan pinjaman tersebut.
Berdasarkan perhitungan Debt Service Coverage Ratio (DSCR), rasio kemampuan pembayaran utang Jawa Barat mencapai 17,62 kali, jauh di atas batas minimal 2,5 kali.
"Minimal itu 2,5. Dan ternyata rasio kemampuan kita untuk membayar 17,62. Jadi memang fiskal Jawa Barat relatif sehat," ujar Herman.
Rencana pinjaman Rp3,4 triliun tersebut saat ini tengah diproses dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pinjaman itu diperkirakan memiliki tingkat jasa sekitar 6 persen.
Herman menegaskan, skema pinjaman telah memperhitungkan kewajiban pembayaran dari pinjaman sebelumnya.
Pemprov Jabar juga menargetkan seluruh kewajiban pinjaman baru tersebut dapat diselesaikan sebelum masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat berakhir.
"Ini sudah memperhitungkan. Makanya ngitungnya dari rasio. Berdasarkan rasio plus kewajiban yang kemarin, kita masih di 17,62," katanya.