TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia mendorong perubahan istilah bagi para pelaku usaha kecil di tanah air.
Kata pelaku UMKM yang selama ini melekat disarankan untuk diganti menjadi pengusaha UMKM demi membakar semangat para pegiat usaha, khususnya di Kalimantan Utara (Kaltara).
Kepala Bidang Rantai Pasok Usaha Mikro Kementerian UMKM RI, Berry Fauzi, mengungkapkan pergantian istilah ini berangkat dari arahan Menteri UMKM yang menilai kata 'pelaku' sering kali berkonotasi kurang positif di masyarakat.
"Kata Pak Menteri, kalau kata-kata pelaku usaha itu memiliki konotasi terhadap hal-hal yang negatif. Maka dari itu, agar kita menyemangati para pengusaha UMKM, khususnya di Kaltara dan secara umum UMKM nasional," Kata Berry saat ditemui TribunKaltara.com di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara, Rabu (19/8/2026).
"Kita ganti menjadi pengusaha. Tentunya kalau kata-katanya kita ganti, semangatnya juga bertambah," imbuhnya.
Baca juga: Gubernur Zainal Buka Akses UMKM Kaltara Langsung ke Pasar Industri Besar
Berry menekankan, menjadi pengusaha UMKM sejatinya merupakan sebuah pilihan karier yang membanggakan, bukan sebuah keterpaksaan.
"Kita ingin kelompok UMKM ini bukan suatu keterpaksaan, melainkan pilihan usaha. Jangan sampai ada yang merasa menjadi UMKM itu karena terpaksa, padahal UMKM adalah pilihan untuk berusaha, mau dia skala mikro, kecil, menengah, dan lain sebagainya. Maka dari itu kita dorong namanya jadi Pengusaha UMKM agar teman-teman ini bisa lebih semangat," tegasnya.
Seiring dengan suntikan semangat baru tersebut, pemerintah telah menyiagakan berbagai program strategis yang kian mudah diakses. Salah satunya melalui platform digital Sapa UMKM.
Dimana melalui platform ini, nantinya para pengusaha UMKM dapat mengakses bantuan mulai dari, peningkatan kapasitas SDM, Pelatihan dan pengembangan keterampilan bisnis, Legalitas dan sertifikasi hingga pendampingan usaha.
"Jika ingin mendapat pendampingan bisa melalui platform tersebut. Atau nanti kita buatkan semacam 'warungnya' di Kaltara, jadi pembinaan kita bisa lebih terfokus dan terarah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Berry juga mengapresiasi langkah Pemprov Kaltara yang hingga saat ini terus melakukan intervensi kebijakan untuk merangkul sektor industri besar seperti Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) maupun PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN) agar mau bermitra dengan UMKM lokal.
Menurutnya, UMKM tidak bisa berjalan sendiri tanpa payung perlindungan dari pemerintah.
"Intervensi kebijakan Pemprov Kaltara terhadap perusahaan-perusahaan ini sangat luar biasa. Ada intervensi langsung terhadap kebijakan industri untuk menggendong UMKM. Sebab kalau tidak ada yang mengayomi, UMKM tidak bisa jalan sendiri. Jika ada intervensi langsung, tentu memperluas jangkauan usaha mereka," jelasnya.
Guna melengkapi dukungan tersebut, ia pun mendorong Gubernur Kaltara untuk segera menerbitkan aturan daerah terkait kemudahan akses masuk ke ritel modern.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 yang membebaskan listing fee bagi UMKM.
"Apalagi sekarang ritel modern di PP Nomor 29 sudah membebaskan listing fee. Semoga kebijakan ini bisa segera diatur oleh Pak Gubernur Kaltara, jadi pengusaha UMKM yang ingin masuk ke ritel modern di Kaltara bisa gratis biayanya," pungkasnya.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu