Perda Anyar Gresik Mengatur Hak Disabilitas, Bangunan Faskes Hingga Kantor Wajib Berubah
Dyan Rekohadi August 20, 2026 12:32 AM

 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik terus berkomitmen memperkuat pelayanan publik yang inklusif dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Langkah strategis itu diawali dengan menggelar sosialisasi intensif terkait penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Gresik.

Upaya itu diharapkan mampu mendorong terciptanya kesamaan hak dan aksesibilitas di berbagai sektor pelayanan masyarakat.

Baca juga: Dua Perangkat Desa di Gresik Digerebek Warga saat Berduaan, Hanya Kenakan Ini saat Kepergok

 

Komitmen Bersama dan Perencanaan Inklusif

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman menyatakan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan komitmen kuat serta sinergi lintas sektor.

“Disabilitas memang memiliki keterbatasan. Tetapi kita berkolaborasi dan bersinergi untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas,” kata Sekda Washil, Rabu (19/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2026 menjadi landasan hukum yang mengatur pemenuhan hak disabilitas secara menyeluruh.

Aturan itu mencakup berbagai bidang vital, mulai dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga kemudahan akses pelayanan publik.

 

Infrastruktur Ramah Disabilitas dan Aksesibilitas

Sekda Washil menegaskan pentingnya memasukkan konsep inklusif sejak tahap awal desain dan perencanaan pembangunan fisik oleh perangkat daerah.

“Jangan sampai bangunan sudah selesai, baru kita berpikir bagaimana akses untuk penyandang disabilitas. Konsepnya, harus sudah masuk sejak perencanaan,” katanya.

Lingkungan yang minim hambatan mencakup penyediaan fasilitas fisik seperti ramp dan lift, hingga aksesibilitas nonfisik pada teknologi serta informasi.

Perda itu memberikan batas waktu paling lama lima tahun bagi sarana umum yang sudah ada untuk menyediakan fasilitas yang ramah disabilitas.

Baca juga: Kejahatan Ganda Residivis Gresik di Lingkaran Setan Judol dan Narkoba Terungkap, Masuk Penjara Lagi

 

Peran Pemerintah Desa dan Sinergi Lintas Sektor

Perda itu juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa melalui pendataan warga disabilitas hingga pembentukan Forum Penyandang Disabilitas.

Keterlibatan forum itu sangat penting dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa agar kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan warga.

Sekda Washil mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi aturan itu membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan dunia usaha.

“Ini bukan hanya tugas satu perangkat daerah. Keberhasilan Perda ini membutuhkan koordinasi pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.