Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dua tersangka kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Augusz Dewanggara dan Titin Rita Lestari, diduga diminta oleh pihak-pihak terkait untuk mengondisikan audit BPK di wilayah lain Provinsi Sumatera Selatan.
"Ini tidak hanya diminta untuk melakukan pemeriksaan di wilayah Muara Enim saja. Jadi, ada beberapa wilayah," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Taufik mengatakan KPK untuk sementara baru menemukan dugaan permintaan pengondisian terhadap hasil audit BPK di Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Pemkab Empat Lawang.
"Ini akan didalami oleh tim penyidik, apakah yang terjadi di Muara Enim itu modelnya sama dengan di daerah-daerah lain yang dilakukan oleh baik itu tersangka A (Angga) atau tersangka T (Titin)," katanya.
Sementara itu, ketika ditanya siapa pihak-pihak terkait yang meminta Angga maupun Titin untuk mengondisikan hasil audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah di Sumsel, dia mengatakan KPK belum dapat menyampaikannya kepada publik.
"Nanti kami akan sampaikan ketika tim sudah dapat secara lengkap sehingga tidak mengganggu proses atau strategi penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Juni 2026 dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.
Keempat tersangka tersebut ialah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan mengamankan aparatur sipil negara BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 KPK sepanjang 2026.
Pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Kelima tersangka tersebut ialah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari.
Augusz diduga pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, sedangkan Titin pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
KPK pada 13–14 Juli 2026 menggeledah rumah Bobby dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Bobby kemudian diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 16 Juli 2026.





