TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Tim gabungan Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung mendatangi 5 titik pemasangan tiang serat optik (fiber optic), Rabu (19/8/2026).
Kedua dinas ini memberi peringatan untuk pemindahan dan pembayaran retribusi pemasangan tiang serat optik.
Pihak perusahaan jasa internet pemilik tiang serat optik diberi waktu 10 hari, setelah itu akan dieksekusi.
“Sebelumnya sudah ada rapat dengan para provider, terkait aduan masyarakat. Perlu pemindahan tiang di sejumlah titik,” ujar Fika Pamungkas, Analisis Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Tulungagung.
Baca juga: Gudang Pakan Bebek Milik Warga Ponggok Blitar Ludes Terbakar
Salah satu titik yang akan ditertibkan ada di kawasan samping Makam Krapyak Desa Beji, Kecamatan Boyolangu.
Titik lainnya ada di depan Polsek Ngantru, depan Balai Desa Jatimulyo Kecamatan Kauman, di Rejoagung Kecamatan Kedungwaru, dan Jalan Teuku Umar Kecamatan Tulungagung.
Dari hasil rapat dengan para penyedia jasa internet itu, mereka punya waktu 7 hari untuk proses pemindahan, pada Rabu (19/8/2026).
“Makanya kami datangi lokasi hari ini untuk memberi papan peringatan, dan surat peringatan kedua,” tegas Fika.
Selain memindahkan tiang serat optik, mereka juga ada yang belum berizin dan membayar retribusi ke Pemkab Tulungagung.
Fika mencontohkan, di dekat Makam Krapyak, dari 5 tiang yang ada, dua di antaranya belum mengantongi izin.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2025, Pemkab Tulungagung menarik retribusi pemasangan tiang serat optik yang menggunakan daerah milik jalan.
“Kalau di Jalan Teuku Umar, Pemkab sudah sediakan ducting (jalur kabel) dan mereka sudah pindah menggunakan ducting itu. Tetapi ada yang belum membayar retribusi, padahal sudah menggunakan fasilitas kita,” ungkapnya.
Batas akhir peringatan ini berlaku selama 10 hari ke depan, atau Sabtu (29/8/2026).
Jika sampai batas waktu itu belum dipindahkan atau belum membayar retribusi, maka tiang serat optik itu akan dicabut.
Sejauh ini belum ada aduan terkait tiang serat fiber yang dipasang di lahan milik warga.
Untuk proses perizinan pendirian tiang serat optik ini dilakukan secara daring melalui Online Single Submission (OSS).
Baca juga: Adu Banteng Truk dan Motor di Prambon Nganjuk, 1 Orang Meninggal Dunia
Izin penggunaan daerah milik jalan untuk utilitas serat optik ini, secara teknis harus mendapat rekomendasi dari Dinas PUPR.
“Secara teknis, PUPR yang akan memeriksa kondisi lapangan, sementara retribusinya dibayarkan ke Pemkab Tulungagung, bagian dari PAD (pendapatan asli daerah),”pungkasnya.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)