SURYA.co.id, Jakarta - Dokter Tifa alias Tifauzia Tyassuma kembali menjadi sorotan setelah mengajukan gugatan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dalam tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Langkah hukum tersebut diambil setelah eksepsi yang diajukannya dikabulkan hakim PN Jakarta Timur pada 23 Juli 2026, yang menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.
Majelis hakim PN Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan eksepsi Dokter Tifa, sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menegaskan berkas perkara, dakwaan, dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Putusan ini membuat sidang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa.
Namun, jaksa memilih menyusun dakwaan baru alih-alih mengajukan banding. Kuasa hukum Dokter Tifa, Muhammad Taufiq, menilai langkah tersebut cacat hukum.
“Upaya hukum yang paling tepat, jaksa sebenarnya mengajukan banding bukan menyusun dakwaan baru,” ujarnya dikutip dari Tribunnews
Menurutnya, jika dakwaan sudah batal demi hukum, maka tidak ada dasar untuk membuat dakwaan ulang kecuali diperintahkan hakim.
Taufiq menegaskan bahwa tindakan jaksa berpotensi merugikan masyarakat karena membuka peluang seseorang dituntut berulang kali. “Kalau seperti ini kan berarti tidak ada warga negara bebas ya. Dituntut lagi, dituntut lagi,” jelasnya.
Gugatan praperadilan kedua ini teregistrasi dengan nomor 147/Pid.Pra/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Dokter Tifa menilai jaksa keras kepala karena tetap melanjutkan sidang pokok perkara meski dakwaan telah dinyatakan batal. “Termohon tampaknya koppig, keras kepala, mengabaikan amar putusan sela,” katanya seusai sidang di PN Jaksel.
Ia menegaskan bahwa semua pihak seharusnya menghormati prosedur hukum sesuai KUHAP dan KUHP.
Dokter Tifa juga menantang jaksa untuk menempuh jalur banding jika tidak puas dengan putusan hakim. “Kami sudah bersiap seandainya kejaksaan membawa perkara ini ke pengadilan tinggi,” ujarnya.
Dalam sidang praperadilan pertama yang digelar 18–19 Agustus 2026, hakim tunggal PN Jaksel menyebut putusan akan dibacakan pada Jumat (21/8/2026).
Dokter Tifa menyatakan gugatan ini demi penegakan hukum dan transparansi publik. Ia menyinggung dua halaman penting dari amar putusan PN Jaktim yang menegaskan eksepsinya dikabulkan.
Dokter Tifa juga menyoroti sikap jaksa yang mendasarkan simpulan pada tahapan P21, seolah sidang di PN Jakarta Timur tidak pernah terjadi. “Sidang yang terjadi di PN Jakarta Timur dianggap oleh jaksa seakan-akan enggak ada,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini menunjukkan jaksa mengabaikan proses hukum yang sudah dijalani. “Padahal kita sedang menghormati sebuah peristiwa hukum, prosedur hukum yang jelas tercantum dalam KUHAP dan KUHP,” tegasnya.
Dokter Tifa menjelaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan bertujuan untuk menegakkan hukum. Ia menilai langkah jaksa memperbaiki dakwaan tanpa menempuh jalur banding sebagai tindakan cacat hukum.
“Yang dilakukan oleh JPU dengan amar putusan yang sudah jelas ditetapkan ya, bahwa dakwaan saya ini batal demi hukum. Tetapi, ternyata JPU terus melanjutkan dengan sidang pokok perkara,” katanya.
Ia menambahkan bahwa sejak awal dirinya selalu patuh terhadap prosedur hukum, mulai dari status saksi, terlapor, tersangka, hingga terdakwa. “Saya selalu patuh, tidak pernah saya mangkir dan sebagainya. Kemudian, apa yang ditetapkan oleh hakim pada PN Jakarta Timur juga kami patuhi,” ujarnya.
Dokter Tifa menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan diri jika jaksa mengajukan banding. Namun, ia menyayangkan sikap jaksa yang justru mengabaikan putusan sela.
Menurutnya, sikap keras kepala jaksa menunjukkan ketidakpatuhan terhadap amar putusan hakim. “Seandainya mereka memang tidak sepakat atau tidak menerima itu, betul-betul mereka belot. Artinya mereka benar-benar tidak mengakui itu,” katanya.
Ia menekankan bahwa gugatan praperadilan ini bukan sekadar untuk kepentingan pribadi, tetapi juga demi kepastian hukum bagi masyarakat. “Kalau dakwaan sudah batal demi hukum, maka tidak ada dasar untuk menuntut lagi,” tegasnya.