TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Pertalite oleh masyarakat desil 9-10, yakni kelompok 20 persen penduduk teratas dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Masyarakat desil 9-10 dianggap memiliki tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi atau dikategorikan sebagai masyarakat mampu dan kelas atas.
Berdasarkan paparan pemerintah dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Kementerian Keuangan pada Jumat (14/8), kuota BBM tertentu bersubsidi pada 2027 ditetapkan sebesar 20,09 juta kiloliter (KL).
Angka itu turun signifikan dari total kuota BBM bersubsidi pada 2026 yang mencapai 48,43 juta KL. Dengan demikian, kuota BBM subsidi pada 2027 berkurang sekitar 28,34 juta KL atau 58,5 persen.
Di sisi lain, pemerintah menggunakan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) sebesar 75 dolar AS per barel pada 2027. Angka itupun berada di bawah harga minyak saat ini di kisaran 83 dolar AS per barel.
Plt/Plh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Ferry Ardiyanto mengatakan, pengurangan subsidi BBM itu merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk melakukan pengendalian subsidi.
"Berdasarkan pertemuan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan disebutkan bahwa akan melakukan beberapa hal terkait dengan pengendalian subsidi, termasuk salah satunya yang Pertalite," katanya, di Jakarta, Rabu (19/8).
Menurut dia, langkah itu menjadi satu dasar pemerintah dalam menentukan penurunan subsidi BBM tertentu pada 2027.
Dengan pemangkasan kuota hingga 58,5 persen, masyarakat yang selama ini mengandalkan BBM bersubsidi berpotensi menghadapi pengetatan akses terhadap BBM subsidi.
Kondisi itupun menjadi perhatian pemerintah, mengingat BBM bersubsidi berkaitan langsung dengan biaya transportasi dan mobilitas masyarakat.
Terlebih, pengguna Pertalite didominasi masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk aktivitas sehari-hari.
Pembatasan kuota yang cukup besar berpotensi meningkatkan beban pengeluaran apabila masyarakat harus beralih ke BBM nonsubsidi.
Sehingga, kebijakan pengendalian subsidi BBM itu juga akan mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah bawah yang paling sensitif terhadap kenaikan biaya transportasi. (Kontan/Nurtiandriyani Simamora)