TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Bupati nonaktif Pati, Sudewo, secara tegas membantah keterlibatannya dalam dugaan instruksi penarikan uang maupun penetapan tarif untuk pengisian perangkat desa tahun 2026.
Bantahan tersebut mengemuka usai enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang kompak menyatakan tidak pernah menerima arahan mengenai pengumpulan uang dari sang bupati.
Baca juga: "Anak TK Saja Hapal" Sudewo Tanggapi Plt Bupati Pati yang salah Ucap Soal Pancasila
Enam saksi tersebut yakni Sugiyono alias Yoyong, Kepala Desa Tambakharjo, Kecamatan Pati; Heri Prasetyo, Kepala Desa Jepatlor, Kecamatan Tayu; Imam Solikin, Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal; Sisman, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana; Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo; serta Tri Hariyama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati.
Mereka diperiksa dalam sidang perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa dengan terdakwa Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (19/8/2026).
Dari enam saksi tersebut, sejumlah kepala desa mengaku pernah bertemu langsung dengan Sudewo untuk membicarakan rencana pengisian perangkat desa.
Namun, ketika pihak penasihat hukum Sudewo menanyakan apakah pernah ada arahan Bupati untuk menarik tarif dari calon perangkat desa, para saksi menjawab tidak.
"Tidak ada," jawab para saksi ketika dikonfirmasi mengenai adanya perintah atau arahan Sudewo untuk mengumpulkan uang.
Saksi Sudiyono bahkan menegaskan nominal yang kemudian muncul dalam pertemuan para kepala desa bukan berasal dari Sudewo.
Tarif tersebut dibahas dan disepakati sendiri oleh para kepala desa dalam pertemuan di rumah Abdul Suyono.
"Terdapat arahan dari bupati gak angkanya sekian?" tanya penasihat hukum Sudewo.
"Tidak ada sama sekali," jawab saksi.
Sudiyono mengatakan, dalam pertemuan tersebut muncul usulan Rp125 juta untuk jabatan Kasi dan Kaur serta Rp150 juta untuk Sekretaris Desa bagi jabatan yang memiliki tanah bengkok.
Sedangkan jabatan yang tidak memiliki tanah bengkok disebut Rp80 juta untuk Kasi dan Kaur serta Rp100 juta untuk Sekdes.
"Pak Abdul Suyono memberikan arahan kepada kita.
Yang dulu sekian, di kabupaten lain sekian. Beliau punya ide, minta pertimbangan gimana kalau Rp125 juta untuk Kasi dan Kaur, Rp150 juta untuk Sekdes," kata Sudiyono.
Dia mengaku termasuk pihak yang keberatan dengan nominal tersebut.
"Saya sendiri yang termasuk keberatan karena terlalu tinggi tarifnya," ujarnya.
Sudewo Cecar Saksi
Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar Sudewo untuk memeriksa silang para saksi.
Dia berulang kali memastikan tidak pernah membicarakan tarif maupun meminta uang dalam proses pengisian perangkat desa.
"Apakah saya pernah berbicara soal nominal untuk tahun 2026?" tanya Sudewo kepada saksi.
"Tidak pernah," jawab Imam Solikin.
Pertanyaan serupa diajukan kepada Sisman.
"Saya nyindir-nyindir nanti harus pakai uang, begitu?"
"Tidak, tidak pernah," jawab Sisman.
Sudewo kemudian meminta kepastian apakah namanya pernah dikaitkan dengan uang dalam pertemuan para kepala desa.
"Apakah clear dalam setiap pertemuan itu tidak menyangkut nama saya untuk uang?" tanyanya.
"Iya, tidak pernah," jawab Sudiyono.
Sudewo juga mempertanyakan apakah uang yang muncul dalam pembahasan tersebut memang untuk meluluskan calon perangkat desa atau digunakan untuk kebutuhan teknis proses seleksi.
Sudiyono menjelaskan uang itu disebut untuk sejumlah kebutuhan, termasuk operasional panitia, pihak ketiga yang melakukan CAT, hingga pelantikan.
Bahkan, calon perangkat desa belum tentu lulus meskipun uang tersebut disiapkan.
"Kalau lulus belum tentu, Pak. Kalau CAT kan transparansi," kata Sudiyono.
Kata Sudewo Seusai Sidang
Seusai sidang, Sudewo kembali menegaskan bantahannya.
Dia menyatakan seluruh keterangan saksi justru memperlihatkan dirinya tidak pernah berbicara soal uang.
"Pengisian perangkat desa di tahun 2026 yang saya bupatinya, itu semua saksi mengatakan bahwa saya tidak pernah berbicara soal uang.
Tidak pernah berbicara soal nominal, tidak pernah berbicara soal tarif, tidak pernah ada instruksi mengumpulkan uang.
Jadi, intinya clear saya itu tidak ada kaitannya dengan uang," kata dia.
Sudewo juga menyebut para kepala desa yang sebelumnya tergabung dalam kelompok delapan orang sempat sepakat menghentikan rencana pengumpulan uang.
Menurut dia, keputusan tersebut justru menunjukkan kegiatan itu bukan instruksinya.
"Kalau pakai uang jelas bupati akan marah tidak berkenan. Maka terus itu disepakati dihentikan," lanjut dia.
Namun, menurut Sudewo, pengumpulan uang di Kecamatan Jaken tetap berlangsung dan disebut sebagai inisiatif Sumarjiono.
"Itu murni inisiatif Pak Sumarjiono sendiri," tegasnya.
Tanggapan JPU KPK
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai Sudewo setidaknya telah mengetahui adanya rencana penggunaan uang dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
JPU KPK, Greafik Loserte mengatakan bahwa bagian yang menjadi perhatian penuntut umum bukan hanya besaran uangnya, melainkan respons Sudewo ketika pembicaraan mengenai pembayaran tersebut muncul.
“Setidak-tidaknya penuntut umum berpendapat bahwa dari keterangan itu kita bisa meyakini dari awal bahwa rencana pengisian perangkat desa dengan menggunakan uang itu sudah diketahui, disetujui, dikehendaki, dan diinginkan oleh terdakwa,” kata Greafik kepada Tribunjateng.com di sela persidangan.
Greafik kemudian menjelaskan alasan JPU mengambil kesimpulan tersebut.
Menurut dia, jika Sudewo benar-benar tidak menghendaki praktik pembayaran dalam pengisian perangkat desa, semestinya ada larangan atau instruksi yang jelas untuk menghentikannya.
“Kalau terdakwa tidak menginginkan itu atau tidak menghendaki hal tersebut, pasti akan mengatakan, ‘Jangan ada urusan bayar-membayar terkait perangkat desa’,” imbuh Greafik.
Menurut dia, posisi Sudewo sebagai kepala daerah menjadi salah satu alasan JPU melihat persoalan tersebut secara lebih serius.
Sebab, alih-alih langsung melarang, Sudewo dalam keterangan saksi justru disebut bertanya lebih jauh mengenai mekanisme dan besaran uang.
JPU juga mengaitkan pembicaraan tersebut dengan penggunaan metode CAT.
Menurut Greafik, terdapat keterangan mengenai adanya kebijakan dan modifikasi tertentu dalam proses seleksi yang membutuhkan biaya.
Karena itu, JPU masih mendalami hubungan antara mekanisme seleksi, nominal uang, serta pihak-pihak yang terlibat.
Baca juga: Fakta Baru Sidang Korupsi Perangkat Desa di Pati, Jaksa KPK Sebut Sudewo Tahu Soal Uang
Meski demikian, Greafik menegaskan JPU belum menyimpulkan bahwa Sudewo secara langsung memerintahkan para kepala desa mengumpulkan uang.
Penuntut umum masih hendak menelusuri siapa yang kali pertama menginisiasi rangkaian pertemuan tersebut.
“Nanti kita tanyakan lagi, apakah inisiasi itu berangkat dari pribadi dia sebagai kepala desa ataukah ada perintah dari pihak lain? Apakah ada di bawah perintah dari terdakwa?” kata Greafik. (rez)