DJP dan Polda Metro Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Selamatkan Rp 1 Triliun
Idris Rusadi Putra August 19, 2026 10:30 PM

Liputan6.com, Jakarta - Sinergi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan lintas provinsi yang memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal. Pengungkapan kasus besar yang beroperasi di lima wilayah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti lewat investigasi bersama (joint investigation).

Dalam rentang penindakan pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026, tim gabungan sukses menghentikan total seluruh aktivitas ilegal sindikat tersebut. Di lokasi, petugas menyita berbagai barang bukti utama, mulai dari mesin cetak, bahan baku, ribuan meterai palsu, hingga meterai bekas pakai yang didaur ulang (rekondisi).

Dari hasil penyitaan, tim mengamankan tiga gulungan kertas bahan baku yang diproyeksikan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulung. Tindakan tegas ini terbukti krusial karena berhasil menyelamatkan potensi kerugian kas negara hingga sekitar Rp 1 triliun.

Sebelum jaringan ini digulung, kelompok kejahatan tersebut tercatat telah mengedarkan 4.007.334 keping meterai ilegal ke masyarakat. Praktik ini secara langsung menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 40.073.340.000.

Selain itu, keberhasilan menyita mesin produksi berkapasitas 900.000 keping meterai per tahun juga sukses menutup potensi kerugian negara lebih lanjut senilai Rp 9.000.000.000. 

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran Polda Metro Jaya atas kolaborasi strategis dalam mengawal penerimaan negara dan menjamin kepastian hukum.

"Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai illegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut di mana dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat," ujar Bimo Wijayanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Ancaman Pidana Berat bagi Para Pelaku

Meterai Palsu. (Istimewa)
Meterai Palsu. (Istimewa)

Proses hukum terhadap para tersangka dipastikan berjalan tegas sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai:

  • Produsen & Pengedar Meterai Palsu: Dijerat Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
  • Produsen & Pengedar Meterai Rekondisi: Dijerat Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. 

Mendampingi langkah penegakan hukum, DJP terus mengedukasi publik mengenai vitalnya penggunaan meterai sah pada setiap dokumen terutang. DJP menegaskan agar masyarakat senantiasa menggunakan meterai tempel resmi yang masih berlaku dan belum pernah dipakai.

Dokumen yang terbukti menggunakan meterai palsu atau daur ulang dianggap belum memenuhi kewajiban Bea Meterai, sehingga wajib dilakukan pemeteraian kemudian sesuai prosedur. Untuk menghindari kerugian finansial maupun jerat hukum, masyarakat diimbau selalu membeli meterai dari saluran resmi pemerintah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan. Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan," tutup Bimo Wijayanto.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.