Kubu Febrie Persoalkan Izin Penggeledahan Rumah Sentul, Sebut Tak Ada Penetapan Pengadilan
Muhammad TaufiqRahman August 19, 2026 10:42 PM

- Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mempersoalkan izin penggeledahan rumah kliennya di Sentul.

Menurut Febri, terdapat dua surat perintah penggeledahan yang menjadi sorotan. Surat tersebut masing-masing bertanggal 6 Juli dan 8 Juli 2026.

Ia mengatakan, surat perintah penggeledahan bertanggal 8 Juli 2026 secara khusus mencantumkan lokasi rumah Febrie di Sentul.

Namun, Febri menyebut surat tersebut tidak pernah diajukan untuk mendapatkan penetapan dari pengadilan.

"Surat perintah penggeledahan yang menyebutkan lokasi rumah Sentul adalah surat di tanggal 8 Juli," kata Febri seusai sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Menurut Febri, kondisi tersebut menjadi persoalan karena penggeledahan seharusnya dilakukan berdasarkan izin pengadilan.

"Surat perintah penggeledahan 8 Juli ini tidak pernah diajukan menjadi penetapan pengadilan. Jadi tidak ada izin pengadilan untuk surat perintah tanggal 8 Juli ini," ujarnya.

Febri kemudian membandingkan surat tersebut dengan surat perintah penggeledahan bertanggal 6 Juli 2026.

Ia menyebut surat 6 Juli mencantumkan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun, izin pengadilan terhadap surat tersebut disebut diberikan untuk lokasi di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni Sentul.

"Yang kami temukan justru surat perintah penggeledahan tanggal 6 Juli, yang wilayahnya disebut Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, itu diberikan izin pengadilan untuk di luar Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, yaitu di Sentul," jelas Febri.

Karena itu, kubu Febrie mempertanyakan keabsahan penggeledahan yang dilakukan di rumah Sentul.

Febri menegaskan, penggeledahan di lokasi tersebut menjadi salah satu hal yang diuji melalui permohonan praperadilan.

"Karena itulah kami mengatakan bahwa penggeledahan di rumah Sentul tidak didasarkan berdasarkan izin pengadilan yang sah," ucapnya.

Ia menilai persoalan tersebut penting karena berkaitan dengan keabsahan tindakan penyidik.

"Padahal hukum acara pidana mewajibkan adanya izin pengadilan tersebut," kata Febri.

Febri juga menyebut pihaknya telah mengajukan bukti terkait persoalan penggeledahan tersebut dalam persidangan praperadilan.

Program: Tribunnews Update
Host: Thalia Iza
Editor Video: Muhammad Taufiq Rahman Setyawan
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Fahmi Ramadhan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.