Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kebijakan pemerintah bersama DPR RI yang tengah memfinalisasi penataan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian biasa, melainkan bagian dari reformasi birokrasi dan efisiensi anggaran negara.
Baca juga: BKD Lampung Tunggu Regulasi Pusat Terkait Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Dedy Hermawan, menilai langkah penataan yang mencakup alih status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, hingga wacana pengalihan kewenangan ke pemerintah pusat ini akan mengubah komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jangka panjang.
Menurut Dosen FISIP Unila tersebut, tren manajemen birokrasi modern saat ini memang mengarah pada merit system yang berbasis kompetensi, kontrak kerja, dan capaian kinerja.
Implikasinya, porsi porsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan semakin mengerucut, sementara porsi PPPK akan menjadi jauh lebih dominan.
"Untuk PPPK itu memang solusi konsekuensi dari penerapan merit system di dalam manajemen PNS. Basisnya kinerja, kontrak, dan kompetensi. Dalam jangka panjang, PNS akan semakin berkurang dan skema PPPK yang diperbanyak," ujar Dedy Hermawan pada Rabu (19/8/2026).
Lebih lanjut, Dedy menyoroti potensi pergeseran beban fiskal. Jika sebagian besar pembiayaan PPPK yang semula ditanggung APBD dialihkan ke pemerintah pusat, maka anggaran belanja akan menjadi beban langsung bagi APBN.
Pemerintah pusat pun dituntut melakukan kalkulasi matang serta efisiensi pada program non-prioritas agar pembiayaan gaji tidak mengganggu belanja pembangunan.
Dampak domino lainnya dari pergeseran komposisi ini adalah semakin terbatasnya celah bagi masyarakat umum untuk menembus formasi CPNS.
Ke depan, penerimaan PNS diprediksi hanya dibuka untuk posisi-posisi tertentu secara sangat selektif dan ketat.
Kendati demikian, Dedy menegaskan bahwa secara struktur klasifikasi jabatan, baik itu posisi pengawas, administrator, maupun fungsional, tetap dapat diisi oleh PNS maupun PPPK sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan organisasi birokrasi.
Dedy mengingatkan peningkatan jumlah PPPK harus diikuti perencanaan kebutuhan pegawai yang tepat. Rekrutmen yang tidak berbasis kebutuhan justru berisiko menambah beban anggaran tanpa meningkatkan pelayanan publik.
"Rekrutmen PPPK itu harus tepat sasaran, sesuai kebutuhan, jadi anggaran pun juga nanti tidak ada pemborosan," ujarnya.
Ia menilai PPPK yang direkrut secara profesional dan berbasis kompetensi dapat mendorong peningkatan kualitas birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Dedy menilai dominasi PPPK merupakan bagian dari desain reformasi birokrasi jangka panjang. Namun, ia membedakan desain PPPK dalam Undang-Undang ASN dengan kebijakan yang bersifat taktis, termasuk pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
"Kalaupun sekarang paruh waktu ada yang mau ditingkatkan menjadi penuh, itu juga langkah taktis sebenarnya," katanya.
Menurut Dedy, kebijakan tersebut juga menjadi respons terhadap persoalan tenaga honorer yang membutuhkan kepastian status. Jika tidak segera ditangani, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan pengangguran, kemiskinan dan gejolak sosial.
Di sisi lain, perubahan dari PNS menuju PPPK memiliki konsekuensi terhadap perlindungan pegawai, terutama saat memasuki masa tidak produktif.
Dedy mengatakan pemerintah perlu memastikan perlindungan sosial bagi PPPK melalui skema jaminan sosial.
"Pemerintah menyiapkan jaminan sosial untuk melindungi para orang-orang tua. BPJS kan sudah, nanti mungkin bantuan-bantuan sosial," ucap Dedy.
Menurut Dedy, penataan PPPK pada akhirnya harus ditempatkan sebagai bagian dari reformasi birokrasi, efisiensi anggaran dan desain pengelolaan ASN dalam jangka panjang.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)