- Mahkamah Konstitusi (MK) menegur pemerintah yang mewakili presiden dan DPR terkait gugatan UU Polri.
Ketua MK Suhartoyo menegur pemerintah dan DPR lantaran mereka meminta penundaah sidang.
Agenda sidang terkait gugatan permohonan pengujian formil terhadap UU Polri seharusnya digelar pada Rabu (19/8/2026).
Namun DPR dan pemerintah mengajukan penundaan sehingga agenda sidang harus ditunda.
Penundaan itu dilakukan karena DPR dan pemerintah meminta waktu tambahan untuk memberikan keterangan terkait gugatan yang mereka ajukan itu.
Ketua MK kemudian menegur DPR dan pemerintah terkait permohonan penundaan sidang.
"Sidang hari ini atau seharusnya untuk mendengar keterangan DPR dan Presiden terhadap dua permohonan ini. Tapi dari dua lembaga yang dimaksudkan ternyata mengajukan permohonan untuk penundaan dalam memberikan keterangan," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Suhartoyo meminta DPR dan pemerintah untuk tidak kembali mengajukan penundaan pada sidang berikutnya.
MK kemudian menjadwalkan ulang sidang tersebut pada Selasa (1/9/2026) mendatang.