Oleh: Hafiz Elfiansya Parawu
Dosen FISIP dan Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Aceh adalah Indonesia. Kalimat sederhana, tapi penting untuk ditegaskan kembali ketika peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di kompleks Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2026, justru berujung dengan insiden.
Aksi sekelompok massa yang mencoba mengibarkan bendera Bulan Bintang dan sempat menurunkan Merah Putih berakhir dengan bentrokan fisik, pelemparan batu, serta kerusakan fasilitas.
Insiden ini jelas mengejutkan kita semua, karena terjadi pada saat yang seharusnya menjadi momentum mengenang berakhirnya konflik dan merawat perdamaian di “Serambi Mekkah”.
Tindakan kekerasan, perusakan fasilitas, maupun upaya menurunkan simbol negara tentu saja tidak dapat dibenarkan.
Namun, aksi itu juga tidak boleh serta-merta kita cap sebagai representasi keinginan seluruh rakyat Aceh untuk memisahkan diri dari Indonesia.
Aceh terlalu besar untuk digeneralisasikan hanya dari tindakan sekelompok orang.
Kita semua harus yakin bahwa saudara-saudara kita di Aceh masih tetap menginginkan kehidupan yang aman, damai, sejahtera, dan memiliki masa depan yang lebih cerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Insiden itu seyogyanya menjadi momentum bagi pemerintah kita untuk melakukan introspeksi kebijakan.
Persoalan di Aceh bukan semata berkaitan dengan keamanan, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap kekhususan daerah, pembangunan, kesejahteraan, komunikasi pemerintah, serta bagaimana masyarakat merasakan kehadiran negara.
Saat sebagian masyarakat masih menyimpan kekecewaan, negara harus hadir bukan sekadar untuk mengendalikan, tetapi juga untuk mendengarkan.
Terlebih Aceh baru saja mengalami bencana di akhir tahun lalu, di mana dampaknya memberikan tekanan yang cukup berat terhadap kehidupan masyarakat sampai detik ini.
Ibarat orang yang baru saja mengalami musibah, butuh mendapatkan perhatian lebih, begitu pula dengan kondisi rakyat Aceh saat ini.
Mereka membutuhkan kehadiran negara dengan empati, bantuan yang cepat, pemulihan infrastruktur, penguatan ekonomi, dan pelayanan publik yang benar-benar nyata.
Dalam kondisi seperti ini, pendekatan keamanan haruslah diimbangi dengan perhatian sosial, agar dapat mempersempit jarak psikologis antara masyarakat dan pemerintah.
Karena itu, kiranya dalam jangka pendek pemerintah penting untuk membentuk Tim Dialog dan Perdamaian Aceh yang melibatkan pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), ulama, tokoh adat, akademisi, tokoh masyarakat, pemuda, mantan kombatan, serta kelompok masyarakat sipil.
Tim ini menjadi ruang dialog untuk memetakan persoalan yang berpotensi mengganggu perdamaian dan mencari penyelesaian secara demokratis.
Penegakan hukum terhadap kekerasan tetap harus dilakukan, tetapi secara proporsional, transparan, dan tidak menggeneralisasi masyarakat Aceh.
Untuk jangka panjang, pemerintah harus dapat membuktikan komitmennya melalui kebijakan yang benar-benar pro pembangunan Aceh. Implementasi kekhususan Aceh dan berbagai kesepakatan perdamaian perlu dievaluasi secara terbuka.
Pembangunan harus diarahkan pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan ekonomi lokal, pembangunan infrastruktur, pemulihan pascabencana, serta pengembangan potensi pertanian, perikanan, pariwisata, dan ekonomi kreatif Aceh.
Komunikasi publik dari pemerintah kiranya juga harus semakin diperkuat. Jangan sampai ruang komunikasi yang kosong diisi oleh narasi provokatif yang mempertentangkan identitas Aceh dengan Indonesia.
Jika terdapat pihak-pihak tertentu yang sengaja memprovokasi atau mendorong separatism di sana, maka pemerintah harus segera menanganinya secara objektif berdasarkan bukti hukum, bukan dengan mencurigai, menuduh, dan memberikan stigma terhadap masyarakat Aceh secara keseluruhan.
Perdamaian di Aceh tidaklah cukup hanya dimaknai sebagai berhentinya konflik bersenjata.
Perdamaian adalah bukti nyata atas kemampuan negara dan masyarakat menyelesaikan perbedaan melalui dialog, keadilan, pembangunan, dan saling percaya.
MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 harus terus dirawat sebagai fondasi untuk membangun masa depan Aceh, bukan sekadar dikenang sebagai sejarah.
Aceh adalah Indonesia. Selamanya akan tetap menjadi bagian dari Indonesia.
Tetapi, menjadi bagian dari Indonesia bukan berarti identitas, aspirasi, kekhususan, dan kebutuhan Aceh harus diabaikan.
Justru Indonesia harus membuktikan bahwa Aceh mendapatkan perhatian, keadilan, perlindungan, dan kesempatan yang setara untuk berkembang.
Merawat Aceh berarti merawat Indonesia. Dan mencintai Indonesia berarti memastikan rakyat Aceh merasa didengar, dihargai, diperhatikan, dan tidak ditinggalkan.(*)