Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyelidiki kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan seluas 25 hektare kawasan hutan produksi di areal konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TCP di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan kejadian di Musi Banyuasin harus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan untuk meningkatkan upaya perlindungan pada areal kerjanya selama periode rawan kebakaran.

"Jika ditemukan kesengajaan, kelalaian, atau ketidakpatuhan yang menyebabkan kebakaran, penegakan hukum akan berjalan. Ini menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin bahwa menjaga dan melindungi areal kerjanya merupakan bagian dari tanggung jawab usaha kehutanan," kata Dirjen Gakkum Januanto.

Langkah penyelidikan dilakukan terhadap kejadian karhutla di lahan seluas 25 hektare yang terbakar di kawasan hutan produksi di wilayah KPH Lalan Mendis, Kabupaten Musi Banyuasin, setelah kebakaran terjadi pada 26 Juli 2026.

Setelah karhutla berhasil terkendali dengan kerja keras tim gabungan, Balai Gakkum Kehutanan Sumatera Kemenhut kemudian melakukan verifikasi lapangan untuk mengidentifikasi titik awal kebakaran dan mengumpulkan bahan keterangan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto dalam pernyataan yang sama, menjelaskan berdasarkan hasil verifikasi awal, titik awal kebakaran diduga berasal dari areal kebun kelapa sawit dan pinang di dalam kawasan hutan pada areal PBPH PT TCP. Temuan tersebut masih didalami untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran, status penguasaan lahan, serta pihak yang bertanggung jawab.

Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera telah memeriksa pihak yang diduga menguasai dan mengelola lahan tersebut serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Dia menuturkan pendalaman dilakukan terhadap kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian, keterlibatan pihak lain, serta kepatuhan pemegang izin dalam menjalankan kewajiban perlindungan dan pengendalian kebakaran pada areal kerjanya.

Tim juga memasang plang peringatan di lokasi sebagai penanda bahwa areal tersebut berada dalam pengawasan aparat penegak hukum dan sedang dalam proses penyelidikan.

"Kami akan mendalami penyebab kebakaran ini secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Apabila ditemukan bukti adanya kelalaian maupun kesengajaan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan, setiap pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Hari Novianto.