Wanita Indonesia Terjebak 'Pengantin Pesanan' WN Cina, Dijanjikan Hidup Layak Malah Dianiaya
Adi Suhendi August 20, 2026 12:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri membongkar kasus perdagangan orang dengan modus 'pengantin pesanan' yang menjerat wanita Indonesia.

Adapun para korban ini akan dinikahkan warga negara Cina dengan dijanjikan akan hidup layak.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah menyebut dalam kasus ini pihaknya menangkap dua orang tersangka perempuan inisial CA (25) dan pria inisial FU (59).

"Pengungkapan kasus pengantin pesanan WNI untuk WNA warga Tiongkok sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/32/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 17 Januari 2025. Untuk pelapor adalah korban itu sendiri yaitu ULS," kata Nurul dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, CA berperan sebagai perekrut, mencari wanita yang ingin dinikahkan dengan WN Cina. 

Selain itu, urusan administrasi mulai dari pemalsuan dokumen, dan dokumen keberangkatan korban ke Cina diurus seluruhnya oleh CA dengan keuntungan Rp 20 juta.

Baca juga: Imigrasi Tolak 9.394 Penerbitan Paspor Baru Guna Cegah TPPO dan Pekerja Migran Ilegal

Sementara FU berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dengan korban dengan mendapat keuntungan Rp 5 juta setiap korban yang berhasil diberangkatkan.

“Untuk TKP-nya ada di Jakarta dan Cina, kemudian waktunya berlangsung dari 2024 - 2025,” ucapnya.

Para korban mayoritas terpedaya dengan iming-iming para tersangka yang menjanjikan mendapat kehidupan lebih layak ketika menikah dengan WN Cina. 

Hanya Terima Rp 25 Juta

Para korban dijanjikan akan mendapat uang Rp 25 juta setelah pernikahan serta uang Rp 10 juta setiap bulan ketika telah berada di Cina.

"Uang Rp 25 juta tersebut telah diterima, tetapi untuk uang bulanan yang dijanjikan itu tidak pernah diterima," ujar Nurul.

Baca juga: 3 WNI Jadi Korban TPPO Modus Tawaran Kerja, KBRI Tripoli Bantu Repatriasi

Namun bukannya mendapat kehidupan yang layak seperti yang dijanjikan, para wanita Indonesia ini malah dianiaya oleh suaminya tersebut.

Selain itu, korban juga dipaksa mengerjakan pekerjaan rumah tangga di rumah yang dihuni lebih dari 10 anggota keluarga suaminya.

“Korban mengalami kekerasan fisik oleh suaminya. Korban juga harus melakukan pekerjaan sebagai pekerja di rumah tangga yang dihuni oleh sekitar lebih 10 orang anggota keluarga dari suaminya,” tuturnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk delapan paspor asli perempuan WNI dan delapan fotokopi KTP WNI yang dinikahkan dengan warga negara China, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.

Kedua tersangka juga telah dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

"Tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk Tahap 2," ucap Nurul.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.