Bupati Mitra Ronald Kandoli Hadiri Seminar Kejati Sulut, Dukung Penegakan Hukum di Daerah
Rizali Posumah August 20, 2026 01:22 AM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), Ronald Kandoli menghadiri Seminar Hukum yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), bertempat di Aula SMA Lokon Tomohon, Rabu 19 Agustus 2026. 

Seminar tersebut mengangkat tema strategis "Reposisi Kewenangan Jaksa sebagai Dominus Litis di Era Transisi Hukum, Implementasi Instrumen Lex Favor Reo dan Sinkronisasi Penegakan Hukum Pidana". 

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy bertindak langsung sebagai keynote speaker.

Acara ini juga menghadirkan deretan pembicara berkompeten.

Antara lain Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Feri Tas, serta akademisi dari Universitas Negeri Manado (UNIMA).

Jajaran Forkopimda Kabupaten Mitra, juga hadir pada kegiatan tersebut. 

Diantaranya Ketua DPRD Mitra Crist Rumansi, Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Albertus Ronny Santoso, dan Kepala Pengadilan Negeri Tondano Ernest Ulaen. 

Bupati Ronald Kandoli turut didampingi oleh Sekretaris Daerah David H Lalandos, para Asisten, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Bupati Ronald Kandoli mengapresi seminar yang digelar tersebut.

Menurutnya masyarakat harus lenih paham terkait kewenangan jaksa dan aturan yang berlaku. 

"Kami sangat mendukung penegakan hukum. Tetapi masyarakat juga harus paham aturannya," tegas dia. 

Sementara itu, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy mengatakan, ketegasan negara terhadap kejahatan tidak boleh dimaknai semata sebagai penghukuman. 

Penegakan hukum juga harus memperhatikan aspek pencegahan, pemulihan, pembinaan dan kemanusiaan.

“Paradigma baru bukan berarti negara menjadi lunak terhadap kejahatan, tetapi negara menjadi lebih cermat dalam memilih respons terhadap kejahatan,” tegasnya.

Ia juga menyebut pentingnya memahami prinsip lex favor reo dalam masa transisi hukum, khususnya ketika terjadi perubahan peraturan setelah suatu tindak pidana dilakukan. 

Menurutnya, aparat penegak hukum tidak cukup hanya melihat undang-undang baru, tetapi harus membandingkan ketentuan yang berlaku dan dampaknya terhadap perkara.

Dalam konteks tersebut, posisi jaksa sebagai dominus litis dinilai semakin penting. 

Jaksa tidak sekadar menerima hasil penyidikan, tetapi memiliki tanggung jawab memastikan perkara yang dibawa ke pengadilan memenuhi unsur hukum, didukung alat bukti dan dibangun melalui prosedur yang benar.

“Dominus litis saya lebih suka memahami dengan satu kata tanggung jawab. Semakin besar kewenangan, semakin besar pula kewajiban memastikan mekanisme berjalan secara benar,” ujarnya. (Nie)

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini


 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.