​Usut Kasus Silmy Karim, KPK Bakal Kejar Aliran Dana Ekstra WNA ke BPJS Ketenagakerjaan
Adi Suhendi August 20, 2026 12:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). 

Kasus korupsi ini menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas), Silmy Karim, sebagai tersangka utama.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa penyidik telah mengantongi informasi terkait dugaan aliran duit panas dengan jumlah fantastis tersebut. 

KPK berjanji menelusuri benang merah antara uang suap layanan keimigrasian dengan program jaminan sosial bagi tenaga kerja asing.

Menelisik Aliran Dana ke BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini, tim penyidik memang masih memusatkan perhatian pada konstruksi pemerasan di sejumlah kantor imigrasi, seperti Jakarta Barat dan Denpasar. 

KPK menemukan pola kejahatan yang serupa dari hasil penyelidikan tertutup dan operasi tangkap tangan (OTT) yang mereka lakukan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Usut Kasus Pemerasan Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Hari Ini

Namun, Taufik menegaskan KPK tidak menutup mata terhadap temuan dugaan aliran uang ke sektor BPJS Ketenagakerjaan. 

Ia merespons pertanyaan wartawan mengenai rencana lembaga antirasuah mengembangkan penyidikan ke arah tersebut.

"Nah ini belum ke arah tadi yang disampaikan yang BPJS TKA ya. Tetapi itu memang ada informasi-informasi, apakah nanti ada kaitannya ke sana, tentunya nanti akan kami dalami kembali, seperti itu," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

KPK juga terus berdiskusi dengan tim penuntut umum menjelang akhir masa penyidikan untuk menajamkan konstruksi tindak pidana pemerasan ini. 

Penyidik membidik sejauh mana keterlibatan biro jasa dan kesadaran para WNA selaku korban.

Baca juga: KPK Periksa Pimpinan Dealer Mobil terkait Kasus Izin Tinggal WNA, Telisik Cuci Uang Silmy Karim

Taufik menyebut tim segera memanggil sejumlah WNA sebagai sampel pemeriksaan. 

Langkah ini bertujuan membuktikan apakah agen biro jasa menyampaikan praktik pemerasan tersebut kepada klien mereka secara transparan.

Sita Aset Rp 150 Miliar dan Usut Pencucian Uang

Sambil mematangkan pengusutan aliran dana BPJS TK, KPK terus melucuti harta kekayaan para tersangka. 

Lembaga antirasuah ini berhasil menyita ratusan miliar rupiah yang diduga kuat berasal dari uang pelicin permohonan visa dan izin tinggal. 

Taufik membeberkan total nilai aset sitaan yang tim penyidik amankan dari tangan para mafia birokrasi ini.

"Tetapi saat ini update dari penyidikan terkait imigrasi ini sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan dan tanah dan bangunan begitu," kata Taufik.

KPK saat ini gencar mengejar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang para tersangka jalankan untuk menyembunyikan uang haram mereka. 

Penyidik terus mengonfirmasi sumber serta perolehan aset-aset mewah tersebut, mengingat para tersangka kerap menggunakan nama orang lain (nominee).

"Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang, gitu," tegasnya.

Sebelumnya, KPK membongkar sindikat pemerasan berjemaah di lingkungan Kementerian Imipas yang meraup total uang Rp 145,5 miliar. 

Silmy Karim dan jaringannya memaksa para pemohon membayar pungutan liar dengan sandi "setiap klik ada harganya". 

Sindikat ini kemudian membagikan hasil kejahatan menggunakan kode "malaikat", di mana Silmy Karim sendiri rutin mengantongi Rp 100 juta setiap pekannya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.