Peretasan Email Perusahaan AS Rugikan Rp6,3 M, Bermula dari Bisnis Ikan
Acos Abdul Qodir August 20, 2026 12:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kasus dugaan peretasan email perusahaan Amerika Serikat (AS) yang menyebabkan kerugian sekitar Rp6,3 miliar bermula dari hubungan bisnis jual-beli ikan.

Kanit III Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan mengatakan LPK (56), warga negara Indonesia (WNI), sebelumnya memiliki hubungan bisnis jual-beli ikan dengan warga negara China.

“Dikarenakan proses penjualan ikan ini menurun, selanjutnya tersangka LJ meminta bantuan LPK untuk menyiapkan akte pendirian dan rekening yang bisa digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan,” kata Bambang kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Dari Bisnis Ikan ke Peretasan Email

Polisi menyebut CW yang berada di China diduga membajak email IQ Power Tools yang sedang bertransaksi pembelian perangkat keras komputer dengan perusahaan China, Duro Machinery Corp.

Pembajakan dilakukan dengan metode hijacking, yakni pengambilalihan akses email.

“Kejahatan tersebut dilakukan oleh CW yang berada di China dengan cara melakukan hijacking,” ujar Bambang.

Melalui akses tersebut, pihak yang diduga melakukan pembajakan mengetahui proses pembayaran transaksi dan mengarahkan komunikasi elektronik untuk membuat pembayaran masuk ke rekening yang telah disiapkan.

Baca juga: Meterai Anda Asli atau Palsu? Polisi Ungkap Cara Cek dengan Air Liur

Kerugian Rp6,3 Miliar

IQ Power Tools mengalami kerugian 350.325 dolar AS atau sekitar Rp6,3 miliar dengan kurs asumsi Rp18.000 per dolar AS.

Polisi menemukan saldo 285.859 dolar AS atau sekitar Rp5,1 miliar di rekening PT Aksesoris Andalan Bersama yang telah diblokir.

LPK disebut menyiapkan akta pendirian perusahaan tersebut menggunakan identitas anak kandung dan alamat fiktif. Atas peran itu, LPK dijanjikan imbalan 5 persen dari setiap transaksi.

Polisi menangkap LPK dan LJ di Jakarta Selatan pada 9 Juli 2026. Sementara CW masih diburu dan ditelusuri bersama Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat di China.

Polisi menyebut modus perkara ini sebagai Business Email Compromise (BEC), yakni penipuan melalui pengambilalihan atau penyamaran komunikasi email untuk mengarahkan pembayaran ke rekening tertentu.

Para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Transfer Dana. Ancaman pidana maksimal yang disebut polisi mencapai 15 tahun penjara.

Penyidik masih mendalami keberadaan CW dan pihak lain yang diduga terlibat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.