TRIBUNJATENG.COM, PATI — Aparat Polsek Dukuhseti membubarkan kerumunan di sebuah lokasi yang diduga kuat dijadikan arena uji coba tarung/sabung ayam atau abaran di Dukuh Penggung, Desa Ngagel, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Rabu (19/8/2026).
Langkah tegas tersebut diambil kepolisian setempat guna mencegah potensi praktik perjudian dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Baca juga: Kecele, Polisi di Kudus Gerebek Lokasi Sabung Ayam Tapi Para Penjudi Sudah Kabur Duluan
Penertiban yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB itu dilakukan oleh Kapolsek Dukuhseti AKP Ali Mashuri bersama 20 personelnya.
Kedatangan petugas ke lokasi bermula dari adanya laporan warga sekitar yang resah dengan dugaan aktivitas adu ayam di kawasan tersebut.
Setibanya di tempat kejadian perkara, aparat kepolisian mendapati sejumlah warga tengah berkumpul, meski tidak ditemukan adanya aktivitas pertandingan yang sedang berlangsung maupun transaksi perjudian secara langsung.
Demi mencegah hal-hal yang melanggar hukum, petugas langsung membubarkan kerumunan tersebut secara tertib dan kondusif.
Dari lokasi itu pula, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan arena tarung, yakni dua keranjang kandang ayam, satu lembar karpet biru berukuran 3x4 meter, serta satu karpet busa hitam berukuran 1x8 meter.
AKP Ali Mashuri menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini merupakan respons cepat kepolisian atas aduan yang berkembang di lingkungannya.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Kudus, 10 Ekor Ayam Disita
"Kami bergerak cepat untuk memastikan situasi di lapangan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polsek Dukuhseti dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ungkap dia.
Ia menambahkan, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aktivitas yang mengarah ke praktik perjudian, termasuk kegiatan abaran yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
Ali juga mengimbau warga agar tidak menyediakan fasilitas maupun terlibat dalam tindakan yang melawan hukum, serta meminta masyarakat proaktif melapor ke aparat kepolisian atau memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 jika melihat gelagat mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka. (mzk)