Ledakan Grand Polonia Medan Naik Penyidikan, Polisi Tetapkan Tersangka
Erik S August 20, 2026 01:19 AM

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi menetapkan menaikkan kasus ke tahap penyidikan kasus ledakan di komplek mewah Grand Polonia Medan, Sumatra Utara, Senin (20/7/2026).

Informasi terakhir, Polda Sumut dan Polrestabes Medan mengungkapkan jika tim kepolisian sudah menemukan titik lokasi kebocoran gas yang menyebabkan terjadinya ledakan. 

Terbaru, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan jika saat ini kasus yang sempat menggegerkan itu sudah naik dalam tahap penyidikan.

Katanya, dari hasil penyidikan yang dilakukan bersama tim gabungan Polrestabes Medan dan Polda Sumut, membuahkan hasil adanya tersangka. 

"Untuk kasus ini, perkembangannya sudah naik tahap sidik. Dan hari hasil gelar perkara, kita juga lakukan penetapan tersangka," ujar Calvijn, Rabu (19/8/2026). 

Diungkapkan Calvijn, penetapan tersangka ini merupakan hasil perkembangan dari proses gelar perkara khusus yang dihadiri oleh Polda.

Dimana, melalui tim gabungan Inafis, Bid Labfor, Krimum, Itwasda, Propam, dan tim penyidik Polrestabes Medan, dilakukan gelar perkara khusus yang menetapkan kasus ini naik ke tingkat sidik. 

Ketika ditanya berapa orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ledakan yang menewaskan tiga orang ini, Calvijn mengaku ia belum bisa memberikan keterangan lebih rinci.

Ia menjelaskan, pihaknya barencana akan memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka ini pada pekan depan. 

Baca juga: Tim SAR Evakuasi Seluruh Korban Ledakan Rumah Grand Polonia Medan, Tiga Tewas

"Yang jelas sudah ada tersangka yang kita tetapkan. Namun demikian, nanti kita akan sampaikan minggu depan, mudah-mudahan bisa lebih jelasnya," ungkapnya. 

Sebelumnya, Calvijn menjelaskan selain proses penyelidikan TKP ledakan, Polrestabes Medan diketahui sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Diungkapkan Calvijn, hingga saat ini total saksi yang telah dimintai keterangannya sebanyak 36 orang. 

"Sampai dengan saat ini ada sekurang-kurangnya 36 saksi yang sudah kita ambil keterangan, pro justitia, BAP dari beberapa klaster," katanya. 

Dari total saksi yang dimintai keterangan, Polrestabes Medan membagi ke dalam beberapa bagian.

Seperti dari klaster lingkungan perumahan itu sendiri, yang mana ada beberapa orang yang dimintai keterangan. Mulai dari Kepala Lingkungan (Kepling), warga setempat, dan lainnya. 

"Kemudian, klaster dari pemilik rumah itu sendiri. Ya puji Tuhan kita sudah memeriksa walaupun, mohon maaf, situasi berkabung dengan beberapa ART yang ada," katanya. 

Baca juga: Kengerian Ledakan di Rumah Mewah Grand Polonia Medan, Saksi Mata: Batu, Tembok, Kaca Beterbangan

Selanjutnya, Polrestabes Medan juga melakukan pemeriksaan terhadap klaster eksternal. Dimana, dari klaster ini dicari tau dan untuk memastikan dari yang bertanggung jawab dari proses rumah tersebut berdiri dan seterusnya.

Selain itu, pihak eksternal yang dilakukan pemeriksaan juga tak terlepas dari pihak PGN selaku instansi pemilik saluran gas yang ada di komplek tersebut. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.