Target PPN dan PPnBM 2027 Tembus Rp1.126 Triliun, Harga Barang Berpotensi Ikut Naik
M Zulkodri August 20, 2026 01:20 AM

 

POSBELITUNG.CO--Target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditetapkan pemerintah untuk 2027 berpotensi memberikan dampak terhadap harga barang dan jasa yang dibayar masyarakat.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pemerintah menargetkan penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp1.126,1 triliun.

Angka tersebut meningkat sekitar 13,4 persen dibandingkan outlook penerimaan 2026 yang diperkirakan mencapai Rp993,3 triliun.

Target tersebut membuat pemerintah harus mengupayakan tambahan penerimaan sekitar Rp132,8 triliun pada 2027.

Penerimaan Pajak Didorong Intensifikasi

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai kenaikan target penerimaan PPN dan PPnBM menunjukkan pemerintah perlu memperkuat intensifikasi perpajakan.

Pasalnya, pertumbuhan penerimaan pajak yang ditargetkan sekitar 13 persen jauh lebih tinggi dibandingkan asumsi pertumbuhan ekonomi 2027 yang berada di kisaran 6 persen.

Dengan kondisi tersebut, tambahan penerimaan diperkirakan tidak hanya berasal dari meningkatnya aktivitas ekonomi. Pemerintah juga perlu mempersempit celah penerimaan atau tax gap.

"Intensifikasi akan menjadi penopang kenaikan penerimaan," kata Raden kepada Kontan.co.id, Rabu (19/8/2026).

Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui optimalisasi teknologi Coretax serta peningkatan pengawasan oleh Account Representative (AR) melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Digitalisasi administrasi perpajakan membuat transaksi usaha semakin mudah ditelusuri.

Data transaksi antara penjual dan pembeli dapat dicocokkan melalui faktur pajak sehingga peluang menyembunyikan omzet dan menghindari kewajiban PPN semakin kecil.

E-Commerce Jadi Salah Satu Andalan

Sektor perdagangan digital juga dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace membuat aktivitas perdagangan di platform digital semakin mudah dipantau pemerintah.

Raden menyebut sektor e-commerce memiliki potensi besar dalam menopang penerimaan PPN pada 2027.

Ia mengutip proyeksi International Trade Administration (ITA) Amerika Serikat yang memperkirakan nilai pasar e-commerce Indonesia pada 2027 mencapai sekitar 80 miliar dolar AS.

Apabila sekitar 65 persen penjual online telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), potensi penerimaan PPN dari sektor tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp100 triliun.

Selain e-commerce, sektor industri dan pedagang besar juga diperkirakan menjadi penyumbang penerimaan seiring dengan pertumbuhan aktivitas ekonomi.

Harga Barang Berpotensi Ikut Naik

Namun, peningkatan intensifikasi perpajakan juga memiliki konsekuensi bagi dunia usaha.

Wajib pajak yang sebelumnya memiliki omzet yang belum tercatat atau belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakan akan lebih mudah terdeteksi.

Di satu sisi, kondisi tersebut dapat meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis penerimaan negara.

Namun, di sisi lain, bertambahnya kewajiban pajak dapat meningkatkan beban yang harus ditanggung pelaku usaha.

Pedagang yang menghadapi tambahan biaya perpajakan berpotensi menyesuaikan harga jual untuk menjaga margin keuntungan.

Jika sebagian beban tersebut diteruskan kepada konsumen, harga sejumlah barang dan jasa berpotensi mengalami kenaikan.

Dengan demikian, dampak peningkatan penerimaan PPN dan PPnBM bukan hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap masyarakat sebagai konsumen.

Target PPN Terus Meningkat

Peningkatan target penerimaan PPN dan PPnBM sebenarnya telah menjadi tren dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp687,6 triliun pada 2022.

Angka tersebut kemudian meningkat menjadi Rp763,6 triliun pada 2023 dan Rp828,4 triliun pada 2024.

Pada 2025, penerimaan diperkirakan turun menjadi Rp792,4 triliun atau terkontraksi 4,4 persen.

Namun, pemerintah memperkirakan penerimaan kembali meningkat pada 2026 menjadi Rp993,3 triliun, atau tumbuh sekitar 25,4 persen.

Untuk 2027, pemerintah memasang target jauh lebih tinggi, yakni Rp1.126,1 triliun.

Target tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak, digitalisasi administrasi, serta penutupan celah perpajakan akan menjadi salah satu strategi utama pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara.

Bagi masyarakat, perkembangan tersebut perlu dicermati karena semakin luas transaksi yang masuk dalam pengawasan perpajakan, semakin besar pula kemungkinan sebagian beban pajak diteruskan pelaku usaha ke dalam harga barang dan jasa.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.