Update Arisan Online Kediri, Istri Polisi Ditahan di Mapolres usai Resmi Jadi Tersangka
Rendy Nicko August 20, 2026 02:50 AM

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - YM (32) yang disebut sebagai istri seorang anggota polisi, akhirnya ditahan penyidik Satreskrim Polres Kediri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

YM ditahan di Mapolres Kediri pada Selasa (18/8/2026) kemarin setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Perkara tersebut awalnya mencuat di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri berkaitan dengan arisan online dan investasi modal kerja. 

Penahanan YM menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus yang telah dilaporkan sejumlah korban. Sebelumnya, penyidik menetapkan YM sebagai tersangka setelah melaksanakan gelar perkara pada 4 Agustus 2026.

Kapolres Kediri AKBP Wahyudin Latif mengatakan pihaknya akan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Kios di Area Parkir Istana Gebang Blitar Terbakar, Ditinggal Pemilik ke Kantor Satpol PP

"Pada intinya Polres Kediri akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan melaksanakan proses secara profesional, transparan dan akuntabel," ujar Latif saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).

Mantan Kapolres Probolinggo tersebut juga menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut. Ia memastikan proses hukum tetap berjalan meskipun YM disebut memiliki hubungan sebagai istri anggota kepolisian.

"Jadi tidak ada istilah tebang pilih, jika memang salah harus tetap diproses walaupun itu adalah salah satu anggota," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Suwandi membenarkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap YM sebagai tersangka sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

"Kemarin penyidik Polres Kediri telah melakukan pemeriksaan YM sebagai tersangka dan telah selesai semua pemeriksaannya. Setelah selesai pemeriksaan telah dilakukan penahanan oleh penyidik sesuai acara KUHAP," kata Suwandi.

Menurut Suwandi, pihaknya saat ini mendampingi tiga klien yang telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Ia menyebut perkara yang dialami para kliennya berkaitan dengan dugaan investasi berkedok modal kerja. Meski, beberapa korban lain mengalami kerugian dengan dugaan penipuan arisan online. 

"Di situ terjadi penipuan dan penggelapan berkedok investasi modal kerja. Jadi yang saya tangani bukan arisannya, tapi investasi akhirnya berkedok modal kerja. Jadi modal kerja perlu kita garis bawahi itu," jelasnya.

Suwandi menyebut nilai kerugian yang dialami tiga kliennya mencapai miliaran rupiah. TA disebut mengalami kerugian sekitar rp 1,9 miliar.

Kemudian, MY dilaporkan mengalami kerugian sekitar rp 240 juta. Sedangkan NF disebut mengalami kerugian sekitar rp 325 juta.

Atas perkembangan perkara tersebut, Suwandi mengapresiasi langkah Polres Kediri yang telah memproses laporan para korban. Ia berharap penanganan perkara terus dilakukan secara transparan, profesional dan proporsional.

Kuasa hukum korban juga menyiapkan langkah lanjutan dengan mendorong penyidik segera menyelesaikan berkas perkara dari tiga laporan yang telah mereka ajukan.

"Kami akan mendorong penyidik untuk segera menyelesaikan berkas-berkas perkara, terutama laporan tiga klien kami yang sudah kita masukkan," ungkapnya.

Ia juga berharap proses terhadap laporan tersebut segera mendapatkan tindak lanjut, termasuk pemeriksaan pihak-pihak terkait serta proses hukum terhadap laporan yang telah memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. 

Atas perbuatan tersebut, YM dijerat dengan KUHP UU no. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.