SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Alim Munandar (28), warga Desa Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, kembali berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di Palembang.
Alim ternyata merupakan residivis kasus begal yang sebelumnya pernah ditangkap Tim Beguyur Bae Unit Ranmor Polrestabes Palembang pada November 2023.
Ironisnya, setelah menjalani hukuman dan bebas dari Rutan Kelas I Pakjo Palembang pada Mei 2025, Alim kembali melakukan aksi kejahatan.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Begal yang Tewaskan Wanita di Kertapati, Begini Cara Sadisnya Habisi Korban
Hanya sekitar 15 bulan setelah menghirup udara bebas, Alim kembali berulah dan mengaku telah melakukan aksi begal sebanyak dua kali.
Salah satu aksinya terjadi pada Juni 2026 di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan SPBU Romi Herton, Palembang.
Saat itu, Alim bersama rekannya memepet seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Korban kemudian dihentikan dan diancam menggunakan senjata tajam.
"Korban kami stop pak. Dengan ancaman sebilah parang," aku Alim.
Setelah berhasil melakukan aksinya, Alim bersama rekannya langsung melarikan diri.
"Usai peristiwa itu kami langsung kabur pak. Setelah aman, barulah kami beraksi lagi. Ini kali kedua beraksi usai saya keluar dari penjara," ungkapnya.
Baca juga: Tampang Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Wanita di Kertapati Palembang, Keok Dihadiahi Timah Panas
Sebelumnya, Alim juga pernah ditangkap polisi pada November 2023 saat berada di sebuah kafe kawasan Kampung Baru atau Teratai Putih, Palembang.
Ketika itu, Alim beraksi bersama rekannya, Rizki (24), yang lebih dahulu diamankan anggota Reskrim Polres Ogan Ilir.
Alim dan Rizki bahkan disebut "raja begal" karena diduga terlibat dalam 19 aksi begal di wilayah Palembang dan Ogan Ilir.
Dari jumlah tersebut, Alim tercatat terlibat dalam 12 TKP di wilayah Palembang dengan lima laporan polisi.
Sementara Rizki terdata melakukan aksi di tujuh TKP di wilayah Ogan Ilir.
Modus yang digunakan keduanya saat itu yakni memepet sepeda motor korban, mengancam, hingga menendang kendaraan korban sampai terjatuh sebelum merampas sepeda motor.
"Jadi benar, pelaku ini dulu pernah kita amankan pada 2023 bersama rekannya Rizki," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Kamis (20/8/2026) pagi.
Jhoni menjelaskan, Alim dan Rizki diamankan di lokasi berbeda. Rizki lebih dahulu ditangkap anggota Reskrim Polres Ogan Ilir, sedangkan Alim diamankan Unit Ranmor Polrestabes Palembang.
Menurut Jhoni, Alim baru bebas dari penjara pada Mei 2025. Namun, setelah kembali ke masyarakat, ia kembali melakukan aksi begal.
Kini, residivis tersebut kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.